Langkat, PostKeadilan — Pada Kamis, 11 Desember 2025, tim Media PostKeadilan mendatangi dua sekolah dasar negeri di Kabupaten Langkat, yaitu SD Negeri Karang Gading dan SD Negeri Purwosari. Kedua sekolah tersebut berdasarkan keterangan masyarakat sekitar diduga dipimpin oleh satu kepala sekolah yang sama. Informasi ini disampaikan oleh sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Kunjungan tim media dilakukan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut sekaligus melihat kondisi fisik bangunan sekolah. Dari hasil pemantauan langsung, terlihat bahwa kedua sekolah berada dalam kondisi sangat memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan tampak mengalami kerusakan parah, mulai dari pintu yang rusak, kaca-kaca pecah, hingga beberapa ruangan yang hancur total tanpa ada tanda-tanda perbaikan.—
Dugaan Rangkap Jabatan Kepala Sekolah
Tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Dalam pesan resmi yang disampaikan, PostKeadilan mempertanyakan dasar hukum mengenai seorang kepala sekolah yang memimpin dua sekolah sekaligus.
Sesuai regulasi:
1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 15 menyatakan bahwa kepala sekolah bertugas mengelola satuan pendidikan yang dipimpinnya, yang dimaknai sebagai satu kepala sekolah untuk satu sekolah.
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf b, menegaskan bahwa setiap PNS wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jika rangkap jabatan menyebabkan terganggunya tugas pokok, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Dengan dasar aturan tersebut, tim media mempertanyakan apakah benar yang bersangkutan mendapatkan surat penugasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk memimpin dua sekolah sekaligus. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan jawaban resmi.—
Pertanyaan Serius Terkait Penggunaan Dana BOS
Selain dugaan rangkap jabatan, tim PostKeadilan juga meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi bangunan sekolah yang berada dalam situasi rusak berat.
Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Dana BOS mengatur bahwa dana BOS dapat digunakan untuk:
pemeliharaan sarana prasarana sekolah,
perbaikan pintu, jendela, kaca, plafon,
serta fasilitas fisik lainnya.Namun kerusakan yang dibiarkan hingga parah menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah Dana BOS selama ini tersalurkan dan digunakan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan yang diajukan kepada kepala sekolah meliputi:
1. Apakah Dana BOS sudah diterima dan digunakan sesuai juknis?2. Untuk apa saja Dana BOS dialokasikan selama ini?3. Mengapa bangunan sekolah tetap dibiarkan rusak sampai sedemikian parah?
Juknis juga menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana BOS dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai Pasal 76.—
Tunggu Tanggapan Resmi Dinas Pendidikan
Hingga saat ini, pihak PostKeadilan masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi dari kepala sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terkait dugaan rangkap jabatan dan penggunaan Dana BOS tersebut.
Mengingat pendidikan dasar adalah fondasi utama bagi masa depan anak-anak, kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sekolah berjalan sesuai standar pelayanan pendidikan dan tata kelola keuangan yang benar. (TEAM UTARI)













