Langkat, PostKeadilan – Pada Rabu, 10 Desember 2025, tim Media Post Keadilan mendatangi sebuah gudang di wilayah Tandem Hilir, kecamatan hamparan perak kabu paten deli Serdang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan minyak ilegal atau aktivitas penyulingan tanpa izin.
Kedatangan tim media dilakukan setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut kerap terlihat keluar–masuk mobil tangki serta drum berisi cairan menyerupai minyak.
Saat berada di lokasi, tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak penjaga gudang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang bersedia memberikan keterangan resmi terkait aktivitas di dalam gudang tersebut.
Terkait dugaan tersebut, Media Post Keadilan mengingatkan bahwa segala aktivitas terkait minyak bumi wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa pengolahan, penyimpanan, dan distribusi minyak harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak kepolisian maupun instansi terkait dapat segera turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi serta menindak tegas apabila ditemukan adanya praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga kini, Media Post Keadilan masih terus melakukan upaya konfirmasi dan mengumpulkan data tambahan terkait kegiatan di gudang tersebut.
(utari team)













