Kab.Bekasi, PostKeadilan – Nasional Coruption Watch (NCW) tengah menyoroti penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bekasi. Yang mana berdasarkan penelusuran dan investigasi lapangan ditemukan penggunaan anggaran untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Menelisik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi, diketahui bahwa terdapat bukti transaksi berupa nota, stempel , nama dan tanda tangan dengan nilai fantastis yang ditenggarai bukan merupakan bukti transaksi resmi yang dikeluarkan oleh penyedia barang/jasa.
“Maka itu kita minta APH, dalam hal ini Intel Kejari Kabupaten Bekasi dan atau Polres Metro Kabupaten Bekasi melakukan Lidik dengan mengkonfirmasi kepada penyedia barang/jasa yang tercantum namanya dalam bukti pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler,” kata Herman PS, Ketua NCW Bekasi Raya, Jumat (20/9/2024) sore.
Masih kata Herman, banyak terjadi penggunaan dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau belanja yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis BOS, antara lain untuk biaya transportasi pendidik/tenaga pendidik, iuran/sumbangan, honor operator, honor Wakil Kepala Sekolah, konsumsi guru dan kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
Ironinya lagi secara kasat mata, hasil investigasi NCW baru-baru ini di SMPN 1 Cikarang Barat, item pemeliharaan sarana prasarana tahun 2023, pencairan tahap 1 Rp. 11,6 Juta dan tahap 2 Rp. 317 Juta lebih, tapi pisik gedung sekolah tampak rusak.
Kepala SMPN 1 Cikarang Barat ………….