Usai konfirmasi Kamis (14/11/2024) malam itu, para awak media membubarkan diri.
Serentak mereka senada akan mendorong dan meminta Penjabat (PJ) Gubernur Banten untuk memberi sangsi tegas terhadap NS dan PES.
Seperti diketahui, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang tidak terikat pernikahan resmi. Perbuatan ini dianggap sebagai dosa besar dan tercela.
Dan pada Peraturan Pemerintah (PP) 45/1990 Pasal 14 yang berbunyi:
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berdasarkan PP 94/2021. Bersambung.. (Tim/Simare)