Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Diduga Tidak Transparan Dana BOS, Kepsek SD Negeri 057196 Sena Baru Tolak Konfirmasi Media

0
×

Diduga Tidak Transparan Dana BOS, Kepsek SD Negeri 057196 Sena Baru Tolak Konfirmasi Media

Sebarkan artikel ini

Langkat – PostKeadilan. Pada hari ini, Kamis, 18 Desember 2025, Tim Media PostKeadilan mendatangi SD Negeri 057196 Sena Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, guna melakukan konfirmasi langsung terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sekolah dengan Nomor Sekolah/NPSN: 057196 tersebut beralamat di Desa Sena Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Namun sangat disayangkan, saat tim media bertemu langsung dengan kepala sekolah, sikap yang ditunjukkan justru tidak kooperatif dan terkesan menutup-nutupi informasi publik. Ketika tim media PostKeadilan mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS, kepala sekolah menolak memberikan penjelasan dan malah menyuruh media untuk mengajukan surat izin resmi dari Dinas Pendidikan.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, terlebih terkait penggunaan dana negara seperti Dana BOS yang bersumber dari APBN.

Lebih ironis lagi, saat tim media hendak memotret kondisi bangunan sekolah yang tampak kumuh dan kurang terawat, kepala sekolah melarang pengambilan gambar dan menjawab dengan nada tinggi yang terkesan sombong, seolah-olah sekolah negeri tersebut adalah milik pribadi, bukan fasilitas publik.

Baca Juga :  Kejari Lahat Masih dirahasiakan 2 Nama OPD, Tunggu Saatnya Relise

Sikap ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana BOS. Sebab, jika penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan, seharusnya pihak sekolah tidak alergi terhadap konfirmasi media.

Tim Media PostKeadilan menilai tindakan kepala sekolah tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk terbuka dan akuntabel.

Atas kejadian ini, Tim Media PostKeadilan akan menaikkan pemberitaan ke sejumlah media lain serta mempertimbangkan pelaporan resmi ke Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 057196 Sena Baru.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan klarifikasi resmi kepada Media PostKeadilan.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses