Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Diduga Tutup Mulut Soal DD dan ADD Rp1,3 Miliar, Kades Cinta Raja Diminta Segera Dipanggil Aparat Penegak Hukum

0
×

Diduga Tutup Mulut Soal DD dan ADD Rp1,3 Miliar, Kades Cinta Raja Diminta Segera Dipanggil Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

LANGKAT –  POSTKEADILAN.  Transparansi merupakan kewajiban mutlak dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh peraturan turunannya. Namun kewajiban tersebut diduga diabaikan oleh Kepala Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Rabu 7 Januari 2025.

Alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, Kepala Desa Cinta Raja, Suratno, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi media terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar lebih.
Padahal, prinsip transparansi bertujuan memastikan bahwa dana yang bersumber dari APBN dan APBD digunakan secara akuntabel, efektif, serta tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat desa, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.

Pada Rabu, 7 Januari 2025, media ini secara resmi mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Desa Cinta Raja melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut menanyakan secara jelas dan terbuka mengenai:
Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024

Pihak atau tim tenaga ahli yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pertanyaan dijawab, meskipun pesan WhatsApp yang dikirim telah berstatus ceklis dua, menandakan pesan telah dibaca.

Sikap diam Kepala Desa Cinta Raja tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan dugaan kuat adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Berdasarkan data resmi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2024, Nomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, Desa Cinta Raja tercatat menerima anggaran sebagai berikut:

Baca Juga :  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) yang rencananya dilakukan di Karawang pada Minggu depan menuai protes oleh Wakil Bupati Jimmy Ahmadshary

Dana Desa (DD) Tahun 2024 sebesar Rp822.119.000, dengan rincian:
Tahap I: Rp160.760.000 dan Rp169.034.400
Tahap II: Rp241.140.000 dan Rp112.689.600
Tahap III: Rp138.495.000
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp492.741.000, dengan rincian:
Tahap I: Rp295.644.600
Tahap II: Rp197.096.400
Sehingga total Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikelola mencapai Rp1.314.860.000.

Selain itu, Desa Cinta Raja juga menerima Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp28.391.000.

Menanggapi sikap tidak kooperatif tersebut, Ketua LSM KPK RI, Agus Salim, didampingi Bendahara Hasan Ambran, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Cinta Raja.

“Dana Desa dan ADD itu uang negara dan uang rakyat. Kalau dikonfirmasi media saja memilih diam, ini patut diduga ada yang disembunyikan. Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Kami minta Kades Cinta Raja segera dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2024,” tegas Agus Salim.

Menurutnya, sikap menutup diri dari konfirmasi media merupakan cerminan buruk tata kelola pemerintahan desa dan bertentangan langsung dengan asas transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik.

LSM KPK RI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya apabila Pemerintah Desa Cinta Raja tetap tidak memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cinta Raja belum menggunakan hak jawabnya. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan. (Tim Utari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses