Sergai, PostKeadilan – Perseteruan antara Ketua Umum LSM, Bambang Setyo Wibowo SH versus Wartawati Lilis Ernawati Lubis akhirnya DAMAI. Difasilitasi Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Kamis (4/1/2024) siang, kedua belah pihak sepakat menandatangani SURAT PERDAMAIAN.
Demikian: Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) dari KUHPIdana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 10.15 WIB di Ji T Rizal Nurdin Simpang SMA N Perbaungan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai yang dilakukan oleh pihak ke-Il (Lilis) terhadap pihak I (Bambang) sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/119/V/2023/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 05 Mei 2023.
Dengan ini kami kedua belah pihak membuat surat perdamaian yang berisi sebagai berikut:
– Saya pihak pertama memaafkan pihak kedua dan telah memaafkan pihak kedua atas apa yang telah dilakukan terhadap saya
– Kami kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ini dibawa ke pengadilan negeri.
-:Saya pihak kedua mengakui perbuatan yang telah melakukan penganiayaan terhadap pihak pertama.
– Saya pihak kedua bertanggung jawab atas perbuatan saya dan telah meminta maaf kepada pihak pertama.