– Bahwa saya pihak kedua tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut kepada pihak pertama di kemudian hari. Apabila saya pihak kedua melakukan perbuatan tersebut kembali kepada pihak pertama, saya bersedia dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.
Demikianlah Surat Perdamain ini diperbuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta pikiran yang waras dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Setelah ditandatangani Bambang, Lilis dan saksi
1. HALIMAH, saksi 2. M.Z ARIFIN, kedua belah pihak saling berjabat tangan dan dokumentasikan.
Usai urusan Perdamaian itu, kepada PostKeadilan Lilis menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Kepada Bapak Kapolres Sergai, Kasat Reskrim dan jajaran, kepada rekan LSM Penjara, Mitra Polda, Gelobal News, media TPI Monalisa, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Terlebih kepada Pimpinan Redaksi PostKeadilan, Bapak Simare, terimakasih ya pak, kiranya Tuhan membalas kebaikan bapak,” tutur Lilis berlinang air mata kebahagiaan. (Yusup/red)