POSTKEADILAN.COM, BATANGHARI — Kendati sudah dilaporkan pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu, dengan Nomor LP: LP /B-277/X/2020 / Jambi / Res. Ma. Jambi / Sektor Jaluko, pihak Kanit Reskrim Polsek Jeluko IPDA Mayadi saat di konfirmasih mengatakan polsek jaluko ada memanggil pihak terlapor.
“Kita sudah mengundang pihak terlapor, tapi pihak terlapor tidak kunjung datang, kita akan mengundang pihak terlapor lagi,” Imbuhnya.
Lanjut Kanit Reskrim, perkara ini ini akan kita tindak lanjuti secepatnya.
“Kami mau melengkapi data dulu, hasil visum nya belum ada sama kita, nanti kita segera mengambil hasil visum nya di pukesmas Simpang sungai Duren, agar kami tau apa saja yang luka,” Ujarnya
Sementara itu Istri Kepsek Arlely saat di konfirmasih melalui via whatsapp enggah memberi komentar atas pertanyaan postkeadilan.com terkait permasalahan penganiayaan ibu beranak dua,” Tutupnya [Edo]