Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Diminta Bupati Deli Serdang Non Aktifkan Kades dan Sekdes Paya Sampir Galang , Diduga Sekongkol Lindungi Perangkat Bolos Tidak Masuk Kerja

0
×

Diminta Bupati Deli Serdang Non Aktifkan Kades dan Sekdes Paya Sampir Galang , Diduga Sekongkol Lindungi Perangkat Bolos Tidak Masuk Kerja

Sebarkan artikel ini

Kepala Desa dan Sekretaris desa (sekdes) memiliki peran dan tanggung jawab terkait dengan kehadiran perangkat desa. Jika perangkat desa tidak masuk kerja selama lebih dari 5 tahun lebih, terutama yang terkait dengan keuangan dan pembangunan, ini menunjukkan adanya masalah serius yang melibatkan kepala desa dan sekdes. Mereka bisa ikut terseret karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat desa.

Berdasarkan peraturan perundangan terkait desa, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, serta membina dan mengawasi kinerja mereka. Sekretaris desa (sekdes) juga memiliki peran penting dalam administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa, termasuk absensi dan disiplin perangkat desa.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Menjelaskan Jumlah APBD 2022 Naik 3,82%

Keterlibatan Kepala Desa:
Pengawasan:
Kepala desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua perangkat desa melaksanakan tugasnya dengan baik. Jika ada perangkat desa yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, kepala desa seharusnya mengetahui dan mengambil tindakan.

Pembinaan:
Kepala desa juga bertanggung jawab untuk membina perangkat desa agar disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Jika ada perangkat desa yang bermasalah, kepala desa harus memberikan pembinaan.

Pemberhentian:
Jika pembinaan tidak berhasil, kepala desa memiliki wewenang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses