Humbahas PostKeadilan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan menjalin kerjasama dengan KSP CU Bahen Ma Nadenggan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota untuk pengurusan Akta Kematian. Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilaksanakan, Selasa (18/4) lalu di Kantor CU Bahan Ma Nadenggan Lintongnihuta antara Kadis Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd dengan Ketua CU Bahen Ma Nadenggan Junior Julius Lumbantoruan, SH.
Jara Trisepto mengatakan perjanjian kerjasama ini dengan layanan online “SILAHKAN KOPINJAM” (Sitem Layanan Akte Kematian Koperasi Simpan Pinjam). Dengan adanya kerjasama ini diharapkan layanan Akta Kematian akan lebih cepat, tepat sehingga dapat dimanfaatkan KSP CU Bahen Ma Nadenggan untuk pemenuhan kewajiban sebagai hak anggota. Ini merupakan kerjasama pertama yang dilakukan Dinas Dukcapil dengan pihak koperasi yang ada di Humbang Hasundutan.
Junior Lumbantoruan sangat mengapresiasi program Dinas Dukcapil Humbang Hasundutan. Dijelaskan, semua anggota di CU Bahen Ma Nadenggan didaftarkan sebagai peserta asuransi untuk melindungi simpanan dan pinjaman anggota. Ketika anggota meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan atas simpanan yang masih tersisa. Sehingga tidak menjadi beban bagi ahli waris yang ditinggalkan. Saat ini, mengurus klaim asuransi, harus ada Akta Kematian yang dikeluarkan Dinas Dukcapil. Selama ini, bila keluarga yang mengurus Akta Kematian, prosesnya tergolong lama. Tapi dengan adanya kerjasama ini, bila ada anggota yang meninggal maka KSP CU Bahen Ma Nadenggan yang mengurus langsung Akta Kematiannya ke Dinas Dukcapil Humbang Hasundutan.