Humbahas Postkeadilan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbahas, Sabtu (19/8) lalu melaksanakan kegiatan Sipalawija ( Sistem Pelayanan Akte Kawin di Gereja) di tiga tempat rumah ibadah yang berbeda. Sipalawija ini dilaksanakan untuk memberi kemudahan dalam mendapatkan akta pernikahan, sehingga masyarakat Humbahas memiliki pernikahan yang sah secara Gereja dan sah secara hukum Negara.
Adminduk (Administrasi kependudukan) diberikan kepada pasangan Tomson Genesis Sihite dengan Tiurmaida Sigalingging di Gereja Katolik Santo Fidelis Doloksanggul diberkati Pastor Yanuarius Berek SVD. Pasangan Turutan P Siregar dengan Enjel Tri Tami Saragih di HKBP Pearung Resort Paranginan diberkati Pdt Naudur Pardede S.Th. Kemudian adminduk pasangan Indra Matius Simanullang dengan Benita Avista Caesar diberkati Pdt Ananda Letare Situmorang S.Si di Gereja HKBP Matiti Doloksanggul.
Begitu menerima adminduk, pengantin baru Tomson Genesis Sihite menyatakan sukacitanya atas kemudahan yang diperoleh dalam mendapatkan akta pernikahan di hari pemberkatan pernikahannya. Pastor Yanuarius Berek SVD juga menyambut baik kegiatan Sipalawija yang dilaksanakan Dinas Dukcapil. “Pelayanan Dinas Dukcapil ini akan kami sosialisasikan kepada pengantin berikutnya di Gereja Santo Fidelis Doloksanggul. Sehingga dapat diupayakan penyampaian surat nikah dan akte nikah dihari yang sama” ucap Pastor Yanuarius Berek SVD. Ucapan yang sama juga disampaikan Pdt Naudur Pardede, bahwa pelayanan Dinas Dukcapil Humbahas sudah tepat dan masyarakat sangat mudah mendapatkan administrasi kependudukan.
Pegawai Dinas Dukcapil Naudur Purba, SE, MM menyampaikan syarat syarat dokumen yang perlu di lengkapi para calon mempelai seminggu sebelum pemberkatan. Sehingga petugas dari Dinas Dukcapil dapat dengan mudah memberikan layanan adminduk yang dibutuhkan masyarakat. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan Sipalawija perlu dipersiapkan syarat syarat untuk calon mempelai yang akan menikah yaitu:
1 . Kartu keluarga dari kedua belah pihak mempelai
2. KTP dari kedua belah pihak mempelai
3. Ijasah dari kedua belah pihak mempelai
4. KTP saksi dari kedua belah pihak mempelai
5. Keterangan urutan kelahiran dari kedua mempelai (anak keberapa)
Untuk pengurusan setelah pernikahan atau keluarga yang mengurus akta pernikahan setelah pemberkatan harus melengkapi surat nikah yang dikeluarkan pihak gereja.