TanjungPinang, PostKeadilan – Untuk meningkatkan kemampuan pekerjaan dalam pengadaan barang di bidang kontruksi, Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di helatan yang berlangsung di Aula Hotel Aston Tanjung Pinang, Selasa,(28/08/2018) itu juga di jelaskan hal Asean Chartered Proffessional Engineer (ACPE) dan Asean Architect (AA) dengan narasumber berasal dari LKPP,Bina Kompetensi dan Produktifitas Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam sambutan Kepala Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri, Ir. Abu Bakar, MT yang diwakili Kepala Bidang Bina Marga, Hendrija, ST,M.Si mengatakan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam memutar perekonomian.
“Untuk meningkatkan akuntabilitas pengadaan, peraturan perundangan yang mengatur terus mengalami pembenahan dan penyempurnaan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, terakhir yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015,” terangnya.
Transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan mulai dari awal perencanaan dengan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan. Hal ini dimaksudkan,untuk memberi kesempatan yang sama bagi dunia usaha dalam mengakses informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lebih lanjut dalam sambutan itu di katakan, Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terjadi dewasa ini, telah berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar yang membawa Bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era Teknologi Informasi dan Komunikasi (biasa disingkat dengan TIK).
“TIK tersebut,diarahkan pada ketersediaan jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi Pemerintah dalam rangka otomatisasi pelayanan umum, Dimana pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan dan lebih mudah yang merupakan harapan dari seluruh masyarakat kita,” ucap Hendrija.
Menurutnya, sebagai bagian dari pelayanan umum,pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir,permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mulai berkurang sejak diberlakukannya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diharapkan,mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,tidak berbelit-belit,sederhana,dan dapat memberikan value for money.
“Pembahasan struktur, istilah, definisi menjadi sederhana dengan struktur yang hanya mengatur hal-hal bersifat normative dan menghilangkan bagian penjelasan. Dan hal-hal selanjutnya bersifat standard dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan dan Kementerian Teknis terkait,” sebutnya.
Dalam sosialisasi ini juga, akan dijelaskan bagaimana ha-hal seperti pekerjaan terintegrasi,perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola dalam organisasi kemasyarakatan, repeat order,e-reverse auction, pengecualian, penelitian, e-market place hingga layanan penyelesaian sengketa.
Selain Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kegiatan ini juga mensosialisasikan Implementasi ASEAN Economy Community (AEc) yang merupakan produk Mutual Recognition Arrangement (MRA) ditingkat ASEAN.
Adanya MRA bertujuan untuk memfasilitasi mobilitas jasa profesional (engineering dan arsitek) dan memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan informasi mengenai keahlian, standar kompetensi dan kualifikasi dari jasa profesional tersebut.
Wujudnya adalah pengakuan keahlian terhadap para insinyur di ASEAN yaitu ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) dan ASEAN Architect (AA).
Tenaga Ahli Konstruksi di Indonesia didorong memiliki Sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) dan Asean Architect (AA).
Menurut Hendrija,untuk memperkuat daya saing menghadapi MEA dan keduanya merupakan tiket masuk agar setiap tenaga ahli konstruksi bisa bekerja di seluruh negara ASEAN.
“Disinilah perlunya asosiasi-asosiasi bidang jasa konstruksi untuk mendorong anggotanya turut aktif dalam MRA terutama Provinsi Kepulauan Riau yang secara geografis yang mempunyai posisi di gerbang perbatasan negara di republik ini,” ujar dia.
Penyandang ACPE maupun AA akan mendapatkan pengakuan kompetensi secara timbal balik untuk menjalankan praktek keinsinyurannya.
“Maka itu dari sekarang, dihimbau agar segera melengkapi dokumentasi pengalaman pekerjaan dan SKA (sertifikat keahlian) dan profesi arsitek di negara-negara ASEAN lainnya. Kelengkapan tersebut dapat disampaikan pada Indonesia Monitoring Committee (IMC) on Engineering Services dan IMC on Architectural Services yang dibentuk dalam rangka pengurusan menjadi anggota ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) maupun ASEAN Architect (AA),” tutup Hendrija.(Zen/Tim)