Surabaya, PostKeadilan – Tim Penasihat Hukum dari Palenggahan Hukum Nusantara secara resmi mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ismail bin Moch. Sjufa’i dan Ahmad Edy bin Mat Halil di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/1/2026).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU mengandung cacat formil yang mendasar dan memaksakan sengketa perdata ke dalam ranah pidana.
Kuasa hukum, DR (C) Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak sejak awal adalah murni sewa-menyewa kendaraan, bukan tindak pidana.
“Poin utama keberatan yang disampaikan adalah adanya error in persona atau kesalahan dalam menentukan subjek korban. JPU menempatkan pelapor sebagai korban dengan klaim kerugian sekitar Rp700 juta. Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa pelapor bukanlah pemilik sah kendaraan tersebut berdasarkan dokumen resmi BPKB dan STNK,” ujar Shodiq ke awak media, Senin (5/1/2026).
Kata dia, dakwaan Jaksa Penuntut mengandung cacat formil. “Jaksa secara sepihak menempatkan pelapor sebagai korban, padahal secara yuridis kepemilikan kendaraan tercatat atas nama pihak lain,” beber Sodiq bersama Tim Kuasa Hukum dalam keterangan resminya.
Kesalahan ini dinilai menyebabkan dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) karena unsur kerugian tidak dialami oleh pihak yang berhak.
“Selain itu, bukti-bukti menunjukkan bahwa pelapor tidak memiliki legal standing atau izin usaha rental yang sah, sehingga klaim kerugian dinilai asumtif dan tidak didukung audit yang objektif,” ungkap Tim.
Sudah Berdamai dan Cabut Laporan
Tim kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa JPU mengabaikan perdamaian yang telah terjadi antara pelapor dan Terdakwa. Fakta persidangan menunjukkan bahwa:
* Kendaraan yang menjadi objek sengketa telah dikembalikan dan dikuasai kembali oleh pemilik sah.
* Pelapor telah resmi mencabut laporan polisi dan membuat pernyataan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.
* Tidak ada bukti audit atau perhitungan akuntansi yang mendukung klaim kerugian sebesar Rp700 juta, sehingga angka tersebut dinilai asumtif dan spekulatif.
“Fakta-fakta menunjukkan kepentingan hukum yang semula dipersoalkan telah dipulihkan sepenuhnya. Penuntutan pidana dalam perkara ini telah kehilangan relevansinya secara sosiologis dan yuridis,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Langgar Asas Ultimum Remedium
Tim Palenggahan Hukum Nusantara menekankan bahwa pemaksaan kasus ini ke ranah pidana bertentangan dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Sengketa yang timbul akibat wanprestasi perjanjian sewa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Terlebih, saat ini juga terdapat gugatan perdata yang sedang berjalan untuk menguji hubungan hukum para pihak. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 1956, pemeriksaan pidana seharusnya ditunda hingga adanya kepastian hukum dalam perkara perdata (prajudicial geschil).
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus eksepsi ini secara objektif demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan,” tutup tim kuasa hukum.
(Simare)













