Bogor – Post keadilan, Dengan adanya temuan dari media dan LSM di desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor beberapa waktu yang lalu pihak dinsos kabupaten bogor segera cepat tanggap dan segera menindaklanjuti keluhan warga desa Cibadak kecamatan Sukamakmur, (28/2/2024).
Ditemui dikantornya selasa tanggal 28 Februari 2024 kordinator PKH Kabupaten Bogor dengan gamblang mengatakan bahwa tidak dibenarkan sama sekali kalau kartu PKH dipegang oleh ketua kelompok dan seharusnya kartu tersebut dipegang oleh si penerima.
“Apakah itu merupakan pidana bila ketua kelompok atau kesra desa memegang kartu PKH, jelas itu sudah merupakan pidana dan kami akan segera membentuk tim guna menyelidiki permasalahan ini”.
“kami juga akan memanggil pendamping desa dan juga kaur kesra serta kordinator kecamatan Sukamakmur”.
“dan apabila telah ditemukan bukti yang mendukung akan segera kami proses secara hukum”.
“Dengan adanya seperti ini berati pihak-pihak yang terkait sudah mengkakangi Permesos dan tentunya ini sudah jelas merupakan tindakan yang salah dan ada sangsi pidananya”.
dan nanti akan kita serahkan ke pada tem khusus yang akan menangani permasalahan tersebut
“dan kami selaku perwakilan dari dinsos kabupaten Bogor mengucapkan terimakasih atas laporan yang telah diberikan”.
“dan akan segera kami tindaklanjuti secepatnya ujar Doni selalu kordinator PKH Kabupaten Bogor”.