Bekasi- PostKeadilan – Seorang janda anak 2, Utari (41) mengadukan nasib yang ia alami melalui akun Tiktok miliknya.
Pada akun Tiktoknya dan kepada PostKeadilan, Utari menyampaikan bagaimana dia bermasalah sama seorang oknum Polisi Brigadir AG yang dituding sebagai ‘Polisi Rentenir’.
“Saya meminjam uang sama dia (AG) Rp. 38.500.000 pada bulan Maret 2023 dengan agunan Sertifikat Rumah saya. Sudah saya lunasi berikut bunganya. Tapi SKT saya tidak dikembalikan,” kata Utari diujung telepon selulernya, Minggu (10/11/2024) siang.
Dikirimnya selembar kertas Perjanjian Pengakuan Utang berstempel Notaris Pesta Ulina Tarigan SH.
Lanjut dia, dikarenakan temannya bernama Ade Winarni yang juga berhutang sama AG belum lunas, itu lah yang menjadi alasan AG menahan sertifikat tersebut.
“Saya hanya memperkenalkan. Sudah saya cari, kata tetangganya Ade Winarni sudah pindah ke Riau. Tapi tetap saya diminta pertanggung jawaban sama ‘Polisi Rentenir’ itu. Malah saya dilaporkan ke Polres Binjai, saya sudah menjalani tahanan 2 bulan di RTP Polres Binjai dan 2 bulan di Rutan. Putusan PN Binjai 4 bulan, tapi pihak Kejaksaan banding. Padahal saya tidak tau kenapa saya dipersalahkan,” ucap Utari bernada sedih.
Ironinya lagi, saat Utari tak di rumah, AG bersama sejumlah preman mendatangi rumah Utari yang dihuni kedua putri putranya yang masih dibawah umur, yakni KN (17) dan AP (10).
Utari mengirim Video yang direkam anaknya. Terlihat pada Video rekaman bagaimana AG merusak kunci rumah lalu masuk, mengacak-acak barang serta mengangkat TV dan barang lain di hadapan kedua anaknya itu.
“Tragis yang kami alami pak. Bagaimana seorang Polisi berlaku demikian di depan anak-anak saya,” ucap Utari menangis.