Atas kejadian ini, Utari pun mengadukan ke Polda Nomor Polisi: LP/B/211/ II/2023 / SPKT/ POLDA SUMUT tanggal 20 Februari 2023 yang ditangani Ditreskrimum Unit 2 Subnit Kamneg. Namun lagi-lagi aduan/laporan nya itu dihentikan sejak tanggal 31 Oktober 2024 karena “Bukan Peristiwa Pidana”.
Sejurus kemudian, awak media ini coba konfirmasi Kanit Kompol TP Butarbutar. Beralasan tengah Pesta, Kanit minta awak media hubungi Aipda Reza F Kasbi, Penyidik pembantu.
Demikian dengan Reza, hingga berita, tidak (belum) beri jawaban apapun tentang apakah Bukti Video Rekaman keberadaan AG cs bukan merupakan suatu Peristiwa Pidana?
Kembali ke Utari, ia berkeinginan berangkat ke Jakarta untuk mengadukan persoalannya ke Propam Mabes Polri, Komisi 3 DPR dan bahkan ke Istana Presiden.
“Saya sudah tak kuat lagi menghadapi Aparat Hukum di sini. Tolong bantu saya ya pak, saya mau ke Jakarta, dampingi saya ya,” pungkasnya. Bersambung.. (Simare)