“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” terangnya.
Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.
“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. Memuat batubara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.
Bagus mengaku saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.
“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,”tutupnya.”
Penulis: Bambang