Kab. Bekasi, PostKeadilan – Hal berita tentang warga Desa Kerta Mukti yang menolak pembangunan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) akhirnya sepakat menerima, membuat ratusan warga Kerta Mukti meradang. Pasalnya, hingga saat ini ternyata warganya masih menolak pembangunan tersebut.
Sebagai pemegang kuasa dari warga Desa Kerta Mukti yang menolak pembangunan TPST, pimpinan LBH Pelita Rayamana Keadilan, Tetty RS sangat menyesalkan isi pemberitaan itu.
“Seluruh warga Perumahan Taman Kertamukti Residence (TKR) dan Kertamukti Sakti Residence (KSR) Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak mentah-mentah pembangunan TPST. Kepala Dinas LH jangan bilang warga sudah menerima,” ujarnya di ujung telepon seluler, Sabtu (19/8/2023) sore.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafri Donny Sirait mengatakan telah ada rapat pertemuan di kantor DPRD bersama warga Kerta Mukti.
“Waktu pengaduan disampaikan ke DPRD yang kemudian dibahas di DPRD bersama masyarakat, pengembang, DPRD dan DLH, telah dipahami semua pihak tentang program ini dan sdh menerima. Bahwa program pemerintah pusat dan daerah guna penanganan/pengelolaan sampah menjadi RDF (red: teknologi canggih berbasis teknologi refuse-derived fuel). Akan dilaksanakan dan sdh dituangkan dalam berita acara rapat/notulensi rapat. Jadi saya menganggap sudah final,” jawab Donny, dikonfirmasi tentang adanya rapat warga Kerta Mukti yang masih menolak pembangunan TPST, Jumat (18/8/2023) malam.
Pernah juga terjadi deadlock dan penolakan diutarakan warga ketika sosialisasi rencana pembangunan TPST yang dilakukan DLH Kabupaten Bekas di aula Masjid Halimatul Amin, perum TKR Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, pada Sabtu (22/7/2023) lalu pasca rapat pertemuan di DPRD hari Senin (10/7/2023) seperti diungkapkan Donny.
Ia (Donny) bersikukuh bahwa rapat pertemuan di DPRD itu sudah final. Di rapat hadir Ketua Komisi C, Helmy, Ketua DPRD BN Holik Qodratullah, Camat Cibitung Encun Sunarto, Kepala Desa Kertamukti Chrisna beserta Ketua dan Pengurus RW, perwakilan masyarakat yang menolak, pengembang perumahan, DLH yang langsung di pimpin Donny Sirait beserta SKPD Pemkab Bekasi.
Kembali ke Tetty, Ketua Ormas FBI (Forum Batak Intelektual) ini katakan bahwa warga yang menolak yang hadir pada rapat di DPRD mengaku tak bisa berbuat banyak pada rapat meskipun tetap menolak.
“Karena itulah maka kami bersama warga Kerta Mukti kembali merapatkan barisan. Semalam semua warga yang hadir, menandatangani penolakan pembangunan TPST. Dalam waktu dekat, kami akan temui pj Bupati,” putus Tetty.
Dapat dipahami, TPST adalah tempat pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Persyaratan TPST yang disebutkan dalam Permen No. 2 tahun 2013 pasal 32 harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
– Luas TPST lebih besar dari 20.000 m2;
– Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA;
– Jarak TPST ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 m;
– Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); dan
– Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga. (Simare/Tim)