Medan, PostKeadilan – Disinyalir lakukan korupsi, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial BIN yang bertugas di Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara ‘nekat’ jadi makelar proyek.
Pasalnya, berdasarkan info dan data yang diberikan sumber kepada PostKeadilan seperti surat perjanjian yang dibuat dihadapan oknum Notaris dengan Legalisasi Nomor: 922/L/V/2013 dan Legalisasi Nomor: 44/L/MI/III/2014 , dalam tulisan surat dihadapan Notaris itu dengan jelas diterangkan tentang perjanjian penerimaan uang hasil penggolan proyek.
“Dia (BIN) ini banyak backingnya. Orang Polres, Polda dan Kejaksaan,” sebut sumber tidak ingin namanya disebut demi takut dipermasalahkan BIN terhadap dirinya di Medan, Kamis (5/1) itu.
“Tolong ya.. nama saya jangan dibawa-bawa. Kalau mau, silahkan dipelajari datanya,” tutup sumber sembari berikan berkas surat perjanjian tersebut.
Usai mempelajari berkas yang didapat, Tim Post Keadilan menghubungi BIN via seluler untuk dimintai klarifikasi. Berulang dihubungi dan SMS, hingga Rabu (11/1), BIN beri jawaban. “Ah itu kan tahun kapan Apa sih mau mereka jgn menyudut kan aku kayak gitu” sms BIN, Rabu (11/1).
Kamis (12/1) nya, BIN hubungi PostKeadilan. “Sudahlah, itu proyekkan beberapa tahun yang lalu. Toh tidak masalah. Kalau mau ketemu, kita atur waktunya kapan bisa,” ujarnya di ujung seluler.
Esoknya dan hingga pemberitaan, BIN selalu berkelit dengan berbagai alasan kesibukan kerja di kantor. Demi Cover Both Side, Tim Post Keadilan datangi Kantor BIN di DISHUB Langkat, Jumat (13/1) pagi. BIN yang acap kali mengaku sibuk di kantor dan pada kunjungan awak media ini juga, BIN mengaku berada di kantor, ternyata batang hidungnya tak kelihatan.
Melalui staf pegawai yang namanya enggan disebut menjelaskan bahwa saudara BIN tidak masuk kantor. Dicoba dihubungi kembali melalui seluler tentang keberadaannya, BIN tergagap ketika PostKeadilan akui sedang berada di kantornya. “Ngapain ke kantor saya. Saya di Medan,” putusnya.
Di sms bahwa permasalahan BIN akan di beritahu kepada atasannya, BIN balas SMS sebagai berikut: ‘Kok dibawa bawa kadis aneh gak ada sangkut paut nya sm dia kan’ dan ‘Ya udah klu gitu langsng aja Gak usah ketemu sm saya lagi’
Seperti surat perjanjian yang ditandatangani BIN, oknum ASN yang bekerja di Dishub Langkat ini menandatangani suatu perjanjian kerjasama bersama DS untuk mendapatkan proyek bidang pelebaran jalan sejauh 6,25 km ( enam koma dua lima kilometer ) dan pembangunan jembatan yang terletak di Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Adapun kutipan Legalisasi Nomor: 922/L/V/2013 dari perjanjian tersebut, demikian:
Pasal 1: Saudara BIN bersedia dan menyanggupi agar DS ditunjuk sebagai PELAKSANA Pekerjaan Peningkatan Jalan PLTU PT.PLN pada lokasi di PLTU Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, dengan nilai proyek sebesar Rp. 19.431.385.250,- ( Sembilan belas milyar empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah ), belum termasuk PPn/PPh.
Pasal 2: Saudara BIN berkewajiban untuk mengurus dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut…
Pasal 3: Sebagai imbalan jasa, Saudara BIN mendapatkan jasa sebesar 10% (sepuluh persen ) dari nilai proyek….
Pasal 4: a. Pada saat penandatangan perjanjian ini, DS telah membayar kepada BIN berupa cek yang dikeluarkan oleh BANK MANDIRI tertanggal 08 (delapan) Mei 2013 (dua ribu tiga belas) dengan nilai nominal Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)….
Dan Legalisasi Nomor: 44/L/MI/III/2014 perjanjian dengan PT TJK yang diwakili inisial DJS, disinyalir BIN terlibat lakukan kejahatan korporasi (Corporate Crime) sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih” dan melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan Undang-Undang nomor 32 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim PostKeadilan pun tengah mempersiapkan surat laporan ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersambung…………. (TIM)
Disinyalir Korupsi, Oknum ASN ‘Makelar Proyek Puluhan Milyar?
Kimsan Simare3 min baca