Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Diskriminasi Hukum? Penemu HP Dianiaya Dan Ditahan Sementara Pelaku Penganiayanya Dihukum Ringan

19
×

Diskriminasi Hukum? Penemu HP Dianiaya Dan Ditahan Sementara Pelaku Penganiayanya Dihukum Ringan

Sebarkan artikel ini

Medan, PostKeadilan – Cerita kelakuan ‘nakal sejumlah oknum Kepolisian di wilayah Hukum Polda Sumatera Utara (Sumut) tampaknya tak kunjung usai. Seperti diketahui, terlalu sering dan banyak media mengangkat berita-berita tindak-tanduk oknum Polisi Sumut yang ditenggarai menyalahgunakan jabatan.

Kali ini berita tentang dugaan Diskriminasi Penegakan Hukum. Dimana Malem Krina Tarigan, ibu kandung Rian Syahputra Barus dan Rahel Ginting ibu kandung Sanjaya Deva Bukit dan Salomo Bukit (Anak berkebutuhan khusus) tidak terima anaknya dianiaya yang di duga dilakukan oleh oknum Polsek Tanjung Morawa berinisial AS pada hari Selasa sore tanggal 29 Juni 2021 di tempat usaha Photo Copy milik AS di Jl. Sm.Raja KM 10 Gg Damai Amplas Medan, yang mengakibatkan anak mereka Rian, Deva dan Salomo mengalami luka-luka.

Example 300x600

Ironinya lagi, pasca penganiyaan itu Rian dan Deva dilaporkan ke Polsek Patumbak dengan tuduhan pasal Pencurian. Kini Rian dan Deva ditahan dan tengah menjalani sidang di PN Medan.

Baca Juga : Wow.. Wartawan Korban Disiram Air Keras, Kini Jadi Terlapor?

Rahel, Krina bersama keluarga serta kuasa hukumnya, Ali Isnandar dan Maya Surbakti, Kamis (25/11/2021) pagi mengadakan orasi di depan Polrestabes Medan di Jalan HM.Said. Mereka menuntut pihak Polrestabes Medan hal perkembangan Laporan Polisi nomor: STTLP/1080/Vll/2021/SPKT/Polda Sumut, masih tetap ditingkat lidik. STTLP ini dilaporkan Rian atas dugaan penganiayaan yang dialami Rian, Deva dan Salomo oleh terlapor AS.

PH Rian, Maya menyebutkan kepada awak media bahwa Rian dan Deva tidak mencuri handphone. “Klien kami tidak mencuri. Mereka menemukan HP di pinggir jalan dalam keadaan mati dan terkunci password. Dalam BAP sudah dijelaskan, tapi penyidik Polsek Patumbak dan Jaksa tetap bersikukuh bahwa klien kami mencuri handphone milik AS,” kata Maya di ujung telepon seluler miliknya, Minggu (28/11/20021) malam.

Lanjut Maya setelahnya, HP tersebut dijual melalui perantara Agung ke Edi (anggota TNI) senilai Rp. 2.200.000. “Melalui GPS, AS menemukan HP nya berada di tangan Edi. Edi lalu menghubungi Agung, selanjutnya Agung memanggil Rian. Setelah bertemu, Rian ditanyai AS dan Rian langsung dituduh mencuri. Kondisi di borgol, Rian diminta menghubungi Deva sembari Rian digelandang ke tempat usaha Photo Copy milik AS. Hadir Deva dan Salomo serta ibunya. Terjadi perdebatan dan pemukulan yang dilakukan AS terhadap Rian, Deva dan Salomo. Semua kejadian itu disaksikan Edi dan Agung. Akhirnya, klien kami memulangkan uang Edi Rp. 2.200.000. Keesokan hari, Klien kami melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumut serta ke Propam Polda,” bebernya.

AS mengetahui dirinya di laporkan atas kejadian penganiayaan itu, bertindak melaporkan balik Rian dan Deva ke Polsek Patumbak dengan tuduhan pencurian HP. Proses Hukum LP AS itu berjalan lancar, Rian dan Deva ditahan dan kini berproses sidang.

Sedangkan laporan Rian yang dipropam sudah dilimpah kan ke Polres Deli Serdang. Informasi dihimpun, sidang Disiplin Polri atas kasus penganiayaan yang dilakukan AS berakhir dengan pembacaan putusan. Sidang digelar pada hari Sabtu, (25/09/2021) sekitar pukul 12.22 Wib di Aula Tribarata Polresta Tanjung Morawa, dipimpin langsung Wakapolresta Deli Serdang AKBP. Julianto P Sirait, S.H, SIK dan didampingi oleh Kompol Dr. Sri Pinem, S.H, M.Kn dan Iptu Sinuraya.

Adapun dalam Persidangan Disiplin tersebut, terperiksa Aiptu AS telah terbukti melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PP No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap tiga orang warga Medan atas nama Rian (28), Deva (33) dan Salomo (41).

Hukuman yang dijatuhkan kepada Aiptu AS berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama 6 (enam) bulan. Putusan tersebut pun langsung diterima AS tanpa mengajukan keberatan.

Hal laporan pidananya dilimpahkan kan ke Polrestabes, karena ada garis pidananya setelah sanksi diterapkan. Hanya sampai sekarang LP yang bernomor: STTLP/1080/Vll/2021/SPKT/Polda Sumut ini masih ditingkat Lidik. “Seperti tidak ada perkembangan,” imbuh Maya.

Senada dengan Maya, Rahel dan Krina merasa ketidak adilan. Mereka menuding adanya diskriminasi pada penanganan perkara. Mereka bertanya, mengapa anak kami hanya menemukan handphone dijalan ditangkap, dan sudah disidang.. “Anak kami Rian melapor karena dianiaya, sampai sekarang mengapa tidak ada perkembangan. Mengapa pelaku belum ditangkap juga? Ini tidak adil, Diskriminasi Hukum terjadi di sini,” tuding Rahel dan Krina.

Mengenai putusan Persidangan Disiplin terhadap AS, Staff Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar, S.H., M.H menilai putusan yang dijatuhkan terbilang ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang telah menganiaya tiga orang warga sipil.

“Hukuman yang dijatuhkan dalam putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan pelaku dan terbilang ringan serta jauh dari rasa keadilan, pun begitu kami sangat menghargainya”, ucap Ali Nandar.

Polresta Deli Serdang diminta untuk menyerahkan Salinan Putusan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara aquo. “Kami minta salinan putusannya segera diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini, terutama diteruskan kepada keluarga korban dan Polrestabes Medan sebagai alat bukti adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terperiksa,” tukasnya.

KontraS Sumut desak Polrestabes Medan Tingkatkan Penyelidikan selain hukuman disiplin yang sudah dijatuhkan. Masih ada hukuman lain yang harus dipertanggungjawabkan oleh AS yakni hukuman pidana yang mana proses penyelidikannya sedang berlangsung di Polrestabes Medan.

Menurut Pasal 351 KUHP, atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, AS terancam akan dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Dan jika terbukti penganiayaan itu mengakibatkan luka berat maka dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Oleh karena itu KontraS Sumut meminta agar Polrestabes Medan segera meningkatkan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut. “Mengingat adanya fakta penganiayaan yang dilakukan pelaku dan terungkap dalam sidang disiplin Polri yang dilaksanakan oleh Polresta Deli Serdang itu, maka kami mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk meningkatkan penyelidikan perkara aquo menjadi penyidikan dan melimpahkan berkasnya ke Kejari Medan sehinga pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri,” pungkas Ali Nandar.

Disisi lain, laporan dugaan kasus pencurian handphone yang diajukan AS terhadap Rian dan Deva, Di PN Medan, Rian dan Deva didampingi kuasa hukum Dhaniel Tambunan, S.H (BAKUMSU). “Kami berkomitmen melakukan pendampingan dan membela hak-hak tersangka. Hal pertama yang kami lakukan yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan. Kami sangat yakin bahwa Klien kami bukanlah pencuri sebagaimana yang dituduhkan. Untuk itu kami siap membuktikannya di Pengadilan,” tegasnya.

Dijelaskan kembali oleh Dhaniel, kasus ini berawal ketika Rian dan Deva menemukan 1 unit Hp Samsung S10+ di Jalan Bendungan I tepatnya di pinggir jalan Jembatan Titi Layang sekitar pukul 03.00 Wib pada 13 Mei 2021 yang lalu. HP itu ditemukan dalam keadaan mati dan terkunci, sehingga tidak ada panggilan telpon.

Awalnya, Rian dan Deva berniat untuk mengembalikan tetapi karena tidak mengetahui pemiliknya, seminggu kemudian mereka menjualnya senilai Rp. 2.200.000 kepada seorang oknum TNI.

“Perlu kami sampaikan, Oknum TNI yang merupakan Pembeli HP tersebut sampai sekarang belum pernah diperiksa dan ditangkap oleh Polsek Patumbak, ini suatu bentuk diskriminasi hukum”, ujar Dhaniel.

Dalam peristiwa itu Aiptu Alexander Sembiring tidak percaya bahwa HP tersebut ditemukan oleh Rian dan Deva di jalan raya,.sehingga AS emosi dan menganiaya Rian dan Deva. Adapun Salomo sendiri dianiaya karena melerai kejadian.

“Pasca kejadian Rian dan Deva membuat pengaduan kasus penganiayaan ke Polda Sumut sebaliknya AS membuat pengaduan kasus pencurian di Polsek Patumbak. Alhasil diantara mereka sama-sama diproses hukum,” pungkas Dhaniel.

Coba di konfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus dan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko melalui chat WhatsApp, hingga berita dilansir, belum juga beri jawaban. Bersambung……….. (George/R-01)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.