Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Beberapa waktu lalu Plt Bupati Nias Barat Era Era Hia, menyampaikan pada postingannya “Mafia Proyek” tentang pembangunan long segment peningkatan jalan ruang Jl Suparman di Desa Simaeasi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.
Dimana pagu proyek ini cukup besar yakni Rp 16.747.701.623 dengan HPS Rp 16.717.181.000 dan uang muka yang dicairkan mencapai 20 persen atau sebesar Rp 3.341.637.000, dengan bobot pekerjaan sampai saat ini hanya sekitar 5 persen. Penanda tanganan proyek ini di bulan Mei 2024, dan sampai saat ini tak ada perkembangan berarti.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Rius Sejahtera Raya yang beralamat di Jl Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
“Saya mendapatkan informasi, Direktur perusahaan ini merupakan calon Bupati Nias Selatan”, tulis Era Era Hia dalam postingannya tersebut.
Menanggapi kalimat “Mafia proyek” itu tim hukum Fajarius Laia, ST melayangkan somasi kepada Era Era Hia yang diantarkan langsung oleh Amati Dachi selaku Kuasa Hukum di Kantor Bupati Nias Barat pada tanggal 20 November 2024
Dalam somasi tersebut pada poin kedua menyebut “Bahwa saudara patut diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) undang-undang No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan pada poin ke tiga “Oleh karenanya kami mesomasi saudara segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada klien kami melalui Media Sosial Facebook Saudara dan media elektronik lainnya, dalam tempo 2×24 jam sejak tanggal saudara menerima Surat SOMASI ini, hal tersebut adalah guna menghindari diambilanya upaya tuntutan hukum oleh klien kami”.
Menanggapi somasi tersebut