Menanggapi somasi tersebut, Plt Bupati Nias Barat Era Era Hia mengatakan bahwa kalau ditempuh jalur hukum agar bisa dibuktikan kalau pekerjaan rekanan tidak menjalankan seusai tahapan pekerjaan dan hanya mau memanfaatkan uang muka proyek.
“Baik kalau ditempuh jalur hukum agar bisa dibuktikan kalau pekerjaan rekanan tidak menjalankan seusai tahapan pekerjaan dan hanya mau memanfaatkan uang muka proyek”, ungkap Era Era Hia saat dikonfirmasi via pesan whatsappnya, Jumat (22/11/2024).
Kedepan, kata dia, agar rekanan pemenang tender yang punya modal dan memiliki kemampuan mengerjakan proyek.
“Saya minta PUPR agar rekanan Pt. Rius ini di blacklist di Nias Barat karena tidak bertanggung jawab”, ujar Era Era Hia.
Era Era Hia juga menyampaikan bahwa Pemerintah tidak menutup mata atas kerugian daerah sebab kalau proyek itu gagal, bukan saja hanya masyarakat yang di rugikan tapi juga sisa anggaran tidak masuk.
Selanjutnya menanggapi Somasi tersebut juga, Era Era Hia menyurati Kejaksaan, Saya suratin kejaksaan terkait proyek ini. “Saya suratin Kejaksaan”, tukas Era Era Hia singkat.
Penulis : Sit Duha/Tim