Mengetahui membagikan uang demikian, Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman, panggilan akrab Herman P Simare S. Pd, angkat bicara.
Ia menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap aksi tersebut yang dianggap sangat merusak integritas dan keadilan dalam proses pemilihan Walikota Bekasi.
Menurut dia, bahwa segala bentuk money politics merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sangat prihatin dengan dugaan tindakan money politics yang terjadi di Medan Satria. Tindakan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa segala bentuk pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih adalah tindakan pidana,” katanya kepada PostKeadilan, Sabtu (19/10/2024) sore.
Lanjut pimpinan anti rasuha ini, meminta agar Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan APH (Aparat Penegak Hukum) Kota Bekasi untuk mengambil sikap tegas, menyelidiki dan menindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pada penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum).
“Kami mendesak pihak berwenang agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait rekaman video ini. Jika terbukti, pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujarnya. Bersambung.. (Indra)