



“Bulan lalu juga minta uang dari saya, saya kasih,” ungkap Ali di tempat kediamannya perumahan GCC Cikarang Utara Kab. Bekasi, Rabu (24/4/2019) siang.






“Saya hampir di masa warga waktu itu bang,” imbuhnya.
Pasca kejadian sejurus kemudian muncul Sambas bersama Darma yang menawarkan diri menyanggupi pengurusan dan Ali mempersilahkan. Laporan Sambas, Suryadi minta ‘tebusan untuk sertifikat sebesar Rp. 20 juta. Tentu saja Ali tak menyanggupinya. Namun entah ide dari mana, Sambas minta Ali jual dengan over alih garapan tanah yang di kelola Ali yang ada di kampung Kempes kepada dirinya.
“Sambas siapkan uang Rp. 50 juta. Kepada Darma Rp. 10 juta, saya Rp. 10 juta, Sambas bilang untuk dirinya Rp. 10 juta dan ke Suryadi Rp. 20 juta. Sertifikat memang kembali ke saya waktu,” ungkap Ali.


Di hadapan awak media ini, Sambas melalui Darma sodorkan uang Rp. 10 juta untuk cicilan Rp. 50 jutanya. “Ini sebagai bukti etikad baik kami pak Ali. Tiga bulan ini kan kami selesaikan,” ucap Darma didampingi seorang teman Darma di rumah Ali, Senin (25/3/2019) siang.
Di hari yang sama sore harinya, Ali kedatangan surat Somasi dari penasehat hukum Sambas. Dalam surat somasi itu mempertanyakan semacam pertanggung jawaban Ali mengenai uang Rp. 50 juta hal pembelian over garapan seperti diceritakan di atas. Penilaian Ali dan Pengacaranya bahwa somasi itu ‘tidak berbobot’, somasi di abaikan.


Dikonfirmasi kepada TH, pungkiri hal itu. “Saya tidak pernah menandatangani. Itu bukan ketikan dari kantor kami. Pak Suryadi yang membuat itu,” tuding Notaris TH di ujung telepon seluler milik TH, Rabu (24/4/2019) malam.
Diminta agar dapat dipertemukan dengan Suryadi, TH menyanggupinya. “Ya.. saya akan coba menghubungi pak Suryadi. Ntar saya info abang ya,” tutupnya.
Masih kata Ali, pengurusan sertifikat itu ada orang lain juga yang diduga telah menipu dirinya. Darma kembali membawa orang bernama Rismono yang dikata Darma kepada Ali ketika itu bahwa Rismono pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) kab. Bekasi.
Rismono bersama rekannya bernama Marja sanggupi pengurusan sertifikat itu. Namun lagi-lagi Ali mengalami kerugian Rp. 75 juta. “Saya sudah habis banyak uang untuk urusan ini bang. Mohon temani saya bang. Saya kurang mengerti penyelesaiannya bagaimana,” keluh Ali.
Di hari yang sama coba diminta petunjuk dan atau saran dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal tentang permasalahan yang tengah di hadapi Ali di atas, via WhatsApp Rizal arahkan temui Kanit Reskrim Bryan. Bersambung… (Tim)