Bekasi, PostKeadilan – Ditenggarai sejumlah orang tipu pembeli tanah. Hal ini berawal dari ahli waris sebidang tanah minta pengurusan sertifikat dari atas nama pemilik (kini telah alm) kepada ahli waris. Sebut saja Ali Sadikin membantu pengurusan tersebut. Ditengah jalan urusan, para ahli waris sepakat jual tanah itu kepada Ali.
Cerita Ali, dirinya telah keluarkan uang ratusan juta kepada para ahli waris. Belakangan hari dari para ahli waris ada yang merasa tidak menjual, namun yang lain akui penjualan lahan tanah itu. Seiring waktu entah pengaruh dari mana, beberapa ahli waris menuntut Ali yang mengatakan tak merasa jual pada hal terima uang dari Ali beberapa tahun lalu.
“Bulan lalu juga minta uang dari saya, saya kasih,” ungkap Ali di tempat kediamannya perumahan GCC Cikarang Utara Kab. Bekasi, Rabu (24/4/2019) siang.
Kemudian dari pada itu, lanjut Ali. Pengurusan sertifikat itu, ia minta bantuan pengurusan sertifikat kepada Suryadi. Mengeluarkan uang jasa Rp. 7 juta lebih, Suryadi selesaikan sertifikat dari atas nama (alm) kini menjadi atas nama para ahli waris. Proses urusan sertifikat kemudian dilanjut dari para ahli waris ke pembeli yakni Ali Sadikin sendiri.
Beberapa waktu lalu juga Ali pernah ceritakan hal ini kepada PostKeadilan. “Ahli waris telah menerima uang dari saya. Ini ada kwitansi bukti penerimaan uang bang,” kata Ali Senin (1/4/2019) lalu. Kepada awak media ini, Ali perlihatkan sejumlah kwitansi yang di maksud.
Selain uang operasional, lanjut Ali. Dirinya telah mengeluarkan uang Rp. 20 juta kepada Suryadi di tahun 2014. Namun pengalihan atas nama sertifikat tak juga kunjung selesai. Mirisnya, tahun 2018 ketika Ali mempertanyakan dan meminta sertifikat dari Suryadi, Ali malah diteriakin maling oleh Suryadi. Atas perbuatan Suryadi demikian, Ali nyaris di hakimi warga tempat kediaman Suryadi ketika itu.
“Saya hampir di masa warga waktu itu bang,” imbuhnya.
Pasca kejadian sejurus kemudian muncul Sambas bersama Darma yang menawarkan diri menyanggupi pengurusan dan Ali mempersilahkan. Laporan Sambas, Suryadi minta ‘tebusan untuk sertifikat sebesar Rp. 20 juta. Tentu saja Ali tak menyanggupinya. Namun entah ide dari mana, Sambas minta Ali jual dengan over alih garapan tanah yang di kelola Ali yang ada di kampung Kempes kepada dirinya.
“Sambas siapkan uang Rp. 50 juta. Kepada Darma Rp. 10 juta, saya Rp. 10 juta, Sambas bilang untuk dirinya Rp. 10 juta dan ke Suryadi Rp. 20 juta. Sertifikat memang kembali ke saya waktu,” ungkap Ali.
Setelahnya, dilanjutkan pengurusan pengalihan atas nama sertifikat yang di urus Sambas cs. Sambas cs membuat AJB (Akte Jual Beli) yang di duga palsu. Dimana dalam urusan AJB Palsu itu, Ali mengeluarkan uang lebih dari Rp. 50 juta. Tak terima diberlakukan demikian, Ali minta Sambas cs mengembalikan uang Rp. 50 juta milik. Sambas cs menyanggupi dengan cara cicil selama 3 bulan dan itu diterima Ali demi tak mau menambah permasalahan yang sedang dihadapinya.
Di hadapan awak media ini, Sambas melalui Darma sodorkan uang Rp. 10 juta untuk cicilan Rp. 50 jutanya. “Ini sebagai bukti etikad baik kami pak Ali. Tiga bulan ini kan kami selesaikan,” ucap Darma didampingi seorang teman Darma di rumah Ali, Senin (25/3/2019) siang.
Di hari yang sama sore harinya, Ali kedatangan surat Somasi dari penasehat hukum Sambas. Dalam surat somasi itu mempertanyakan semacam pertanggung jawaban Ali mengenai uang Rp. 50 juta hal pembelian over garapan seperti diceritakan di atas. Penilaian Ali dan Pengacaranya bahwa somasi itu ‘tidak berbobot’, somasi di abaikan.
Hari berikutnya Ali menceritakan kedatangan tembusan surat somasi dari ahli waris. Somasi ditujukan ke Notaris inisial TH. Disomasi tersebut diduga ada pemalsuan pada draf AJB yang mengatas namakan Notaris TH.
Dikonfirmasi kepada TH, pungkiri hal itu. “Saya tidak pernah menandatangani. Itu bukan ketikan dari kantor kami. Pak Suryadi yang membuat itu,” tuding Notaris TH di ujung telepon seluler milik TH, Rabu (24/4/2019) malam.
Diminta agar dapat dipertemukan dengan Suryadi, TH menyanggupinya. “Ya.. saya akan coba menghubungi pak Suryadi. Ntar saya info abang ya,” tutupnya.
Masih kata Ali, pengurusan sertifikat itu ada orang lain juga yang diduga telah menipu dirinya. Darma kembali membawa orang bernama Rismono yang dikata Darma kepada Ali ketika itu bahwa Rismono pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) kab. Bekasi.
Rismono bersama rekannya bernama Marja sanggupi pengurusan sertifikat itu. Namun lagi-lagi Ali mengalami kerugian Rp. 75 juta. “Saya sudah habis banyak uang untuk urusan ini bang. Mohon temani saya bang. Saya kurang mengerti penyelesaiannya bagaimana,” keluh Ali.
Di hari yang sama coba diminta petunjuk dan atau saran dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal tentang permasalahan yang tengah di hadapi Ali di atas, via WhatsApp Rizal arahkan temui Kanit Reskrim Bryan. Bersambung… (Tim)