Bekasi, PostKeadilan – Mendapat laporan dari masyarakat lembaga lingkungan AMPHIBI tentang Transportir limbah B3 medis yang dikelola PT Jalan Hijau, Penegakan hukum lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK), menurunkan petugas Team Gakum ke lokasi untuk olah TKP, Kamis (7/2/2019).
PT Jalan Hijau yang berada di jalan Kelapa Dua Pedurenan Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, ditenggarai tak kantongi ijin pool limbah dan menyalahi aturan karena pool PT jalan hijau merupakan salah satu Transportir limbah B3 medis, bukan pengolah, pemanfaat.
Informasi dihimpun awak media ini, Transportir Limbah B3 Medis Infeksius PT Jalan Hijau di beri garis PPLH Line, disaksikan oleh ketua Rt 02/07 setempat, petugas kelurahan Padurenan, petugas UPTD LH kecamatan Mustika Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi beserta GM PT jalan Hijau M.Firdaus dan Ketua Umum AMPHIBI, Agus Salim Tanjung so, si.
Menurut Agus Salim, ada kegiatan aktivitas di dalam pool PT Jalan Hijau melakukan pemilahan dan pembakaran limbah B3 medis serta dokumen perijinan pool tidak ada.
“Akhirnya pihak Gakum LHK melakukan pemasangan garis PPLH Line dan membuat surat berita acara untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Agus via WhatsApp, Jumat (8/2/2019).
Ketua Umum AMPHIBI ini berharap semoga dengan temuan ini kedepannya akan membuat efek jera kepada oknum pelaku.
“Dan ini menjadi perhatian juga buat pihak Rumah Sakit agar lebih selektif untuk pengawasan pengelolaan limbah B3 medis di seluruh indonesia, khususnya di kota bekasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, ini adalah tindak lanjut banyaknya temuan limbah medis diberbagai tempat. Salah satunya ditemukan di PT Jalan Hijau oleh AMPHIBI Bekasi yang bekerja sama dengan pemuda Kampung Peduli Pencemaran Lingkungan (KPPL) Bojong Menteng.
“Hampir setiap hari kami mendapat laporan terkait penemuan limbah B3 medis. Semisal di Situ Rawa Gede Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi dan beberapa tempat di Jawa Barat. Kita sedang kumpulkan data untuk pelaporan berikut,” tukas Agus kepada PostKeadilan. (Red)