Bandung, PostKeadilan – Usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Polda Jawa Barat akhirnya melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith (BS).
“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.
Arief mengatakan penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bahar sejak Senin (3/1/2022) siang. Dari hasil pemeriksaan Bahar itu, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” imbuh Arief.
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegas dia.