Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNiasPilkada

Dituding Rubah Hasil Pemenang BPD, Afentinus Dakhi Akan Tempuh Jalur Hukum

261
×

Dituding Rubah Hasil Pemenang BPD, Afentinus Dakhi Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut)Postkeadilan .com – Kepala Desa Hili Maeniamolo Kecamatan Luahagundre An. Afentinus Dakhi merasa tidak senang atas tudingan terhadap dirinya pada pemberitaan dari beberapa oknum media Online yang mengklaim dirinya telah merubah hasil pemilihan BPD Desa Hili maeniamolo akan menempuh melalui jalur Hukum.

Berawal dari pemberitaan yang dilayangkan oleh beberapa media Online baru baru ini bahwa Kepala Desa Hili maeniamolo diklaim telah merubah hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hili maeniamolo periode 2021-2027. Isi pemberitaan tersebut  Afentinus Dakhi merasa kecewa dan tidak senang.

Example 300x600

Afentinus Dakhi kepada wartawan Media online Postkeadilan.com saat dikonfirmasi dikantornya yang berlokasi di Desa Hili maeniamolo Rabu 02/06/2021, beliau menyatakan bahwa semua informasi yang dimuat didalam pemberitaan oleh beberapa oknum media online itu adalah keliru

Sebagai kepala desa saya merasa kesal dan kecewa terhadap oknum rekan rekan media atas tudingan terhadap diri saya pada pemberitaan mereka, padahal sudah saya jelaskan disaat mereka datang konfirmasi untuk meminta tanggapan saya bahwa hasil penetapan rekapitulasi pemilihan BPD Desa Hili maeniamolo sampai saat ini hasilnya belum saya terima, bagaimana bisa mereka masih mau menuding bahwa saya telah merubah hasil pemenang BPD jelas kades.

Pelaksanaan Pemilihan BPD Hili maeniamolo periode 2021-2027 dilaksanakan pada Tanggal 15/05/2021 sampai hari ini Tanggal 02/06/2021 hasil penetapan perolehan suara sebagai pemenang BPD Hili maeniamolo belum juga diserahkan kesaya oleh panitia.

Terkait hal tersebut, saya sebagai kepala desa sudah 2X menyampaikan kepada panitia yakni 1X secara lisan dan 1X secara tertulis tertanggal 28/05/2021 dengan No.Surat 140/502/32.09/HML/V/2021 mendesak panitia supaya hasil penetapan pemilihan BPD tersebut segera diserahkan kepada kepala desa untuk ditindak lanjuti kepada Camat, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari panitia ucap kades.

Dilain tempat, anggota panitia Dusun IV (empat) An. Hadazisokhi Dakhi Kepada Postkeadilan.com mengatakan seperti yang telah diberitakan oleh teman teman wartawan bahwa terjadi perubahan hasil pemenang BPD di Dusun IV itu tidaklah benar, bagaimana mungkin perolehan suara setiap calon bisa berubah sementara semua para calon telah menandatangani berita acara pengesahan perolehan suara, sambil menunjukkan foto Berita acara tersebut.  (sit duha)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.