Haekal juga menyayangkan tindakan Dylan Nathael yang sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online
tanpa mengindahkan asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of
Innocence).
” Dia jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan
tindak pidana penipuan penggelapan, serta telah memalsukan 7 (Tujuh) surat Invoice, itukan salah.
Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah”, ketusnya.
” Atas tuduhan ini klien saya mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.
1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)”, ucapnya.
Haekal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan tertulis kepada dir reskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10).
Pengaduan tertulis tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai
Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap :
Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri,
dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E.
” Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada september 2023 lalu”, papar Haekal.
” Akibat tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)”, jelasnya.
Selain membuat pengaduan ……………