Nias Selatan, Sumut- Postkeadilan.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Peduli Indonesia (API) Audensi dan silaturahmi di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam rangka untuk memperkenalkan diri bahwa di Kabupaten Nias Selatan telah terbentuk Organisasi Aliansi Peduli Indonesia yang beranggotakan dari beberapa media di Nias Selatan. rabu, 29/05/2024
Pada kesempatan itu, bagian Humas DPC Aliansi Peduli Indonesia Nias Selatan “Marinusnotarius Wau” menyerahkan administrasi berupa Anggara Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD,ART), sekaligus menyampaikan Visi dan Misi DPC API.
Adapun Visi dan Misi DPC API Nias Selatan tersebut yakni,
A. Visi:
-Melawan segala bentuk pembodohan bagi rakyat Indonesia dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.
B. Misi:
-Mendorong program pemerintah Kabupaten Nias Selatan
– Membantu masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang memadai.
– Memberikan edukasi kepada masyarakat sesuai dengan apa yang mereka butuhkan bukan yang dunia butuhkan.
– Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berjuang bersama melestarikan budaya Indonesia dan menjaga keutuhan NKRI.
Kedatangan Dewa Pimpinan Cabang Aliansi Peduli Indonesia tersebut disambut baik oleh Kejari Nias Selatan.
Kajari Nias Selatan Melalui Kasi Intel, Hironimus Tafonao dalam sambutannya mengatakan, Kejari Nias Selatan sangat senang dikunjungi oleh DPC API dan justru ini lah yang kita inginkan karena selain dikenal gerakan organisasi ini dan penting juga dikenal administrasi nya.
Selanjutnya Kasi Intel mengatakan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan salah satu tugasnya adalah mengawasi organisasi dalam bidang sosial, karena Organisasi API ini terdiri dari beberapa media maka kami mengharapkan supaya pada pemberitaan teman teman dapat dihindari yang namanya berita hoaks atau bohong.
Maksudnya, pemberitaan teman teman adalah merupakan hasil karya nyata sesuai hasil apa yang terjadi dilapangan bukan dikarang karang. Semua hasil koordinasi kita ini terkait apa yang menjadi aspirasi DPC API siap saya sampaikan kepada Pak Kajari nanti ucap nya mengakhiri.
Penulis : Sit Duha