Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

DPC LSM KPK RI Desak Bupati Langkat Copot Kadis Kominfo, Diduga Tebang Pilih dan Diskriminatif terhadap Wartawan Non-UKW

1
×

DPC LSM KPK RI Desak Bupati Langkat Copot Kadis Kominfo, Diduga Tebang Pilih dan Diskriminatif terhadap Wartawan Non-UKW

Sebarkan artikel ini

Langkat – Postkeadilan. Dugaan praktik tebang pilih dan diskriminasi terhadap wartawan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Langkat yang diduga hanya mengakomodir wartawan bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sementara wartawan lokal non-UKW justru dikesampingkan.

Tim media mendatangi Kantor Dinas Kominfo Langkat untuk mengonfirmasi isu tersebut. Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto S.STP, M.Si, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya hanya memprioritaskan wartawan yang telah lulus UKW.

“Kami ambil yang sudah UKW dulu, Bang. Anggaran Kominfo tidak cukup untuk menampung semua wartawan di Langkat,” ujar Wahyudiharto saat dikonfirmasi. Ia bahkan menyarankan wartawan yang tidak lulus UKW agar mengikuti ujian berikutnya yang diselenggarakan oleh PWI Langkat.

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan di kalangan wartawan lokal. Salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengikuti UKW namun dinyatakan tidak lulus. Ia menduga kuat adanya unsur subjektivitas dan sentimen terhadap organisasi pers tertentu.

“Kami curiga ada kepentingan dan keberpihakan. Banyak wartawan baru, yang jam terbangnya masih seumur jagung, justru dengan mudah dinyatakan lulus UKW,” ungkapnya.

Tak hanya itu, sejumlah wartawan juga mempertanyakan keberadaan wartawan asal Kota Binjai yang justru dimasukkan ke dalam unit kerja Dinas Kominfo Pemkab Langkat. Padahal, menurut mereka, seharusnya pemerintah daerah memprioritaskan wartawan lokal Langkat. Saat ditanya terkait hal ini, Kadis Kominfo memilih terdiam dan hanya menyarankan agar persoalan anggaran dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah atau langsung ke Bupati Langkat.

Baca Juga :  Protokol Kesehatan Covid-19 Tetap Diterapkan di Lapangan Tembak Brebes

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin tanpa mensyaratkan UKW sebagai prasyarat seseorang menjadi wartawan. Pasal 1 angka 4 secara tegas menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, bukan ditentukan oleh sertifikat. UKW hanyalah instrumen peningkatan kompetensi yang diatur Dewan Pers, bukan syarat legalitas profesi.

Sikap Dinas Kominfo Langkat ini menuai kecaman keras dari DPC LSM KPK RI Kabupaten Langkat. Ketua DPC LSM KPK RI Langkat, Agus Salim, didampingi Sekretaris Joni Siregar, menilai kebijakan Kadis Kominfo telah mencederai prinsip keadilan dan kebebasan pers.

“Kami mendesak Bupati Langkat untuk segera mencopot Kadis Kominfo. Ini jelas dugaan tebang pilih, menganakemaskan wartawan UKW tertentu, sekaligus memasukkan wartawan dari luar daerah, sementara wartawan lokal Langkat justru dipinggirkan,” tegas Agus Salim.

Menurutnya, jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi membungkam pers independen dan menciptakan ketimpangan informasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Langkat belum memberikan tanggapan resmi, meski desakan publik semakin menguat terkait dugaan praktik tebang pilih dan diskriminasi terhadap wartawan lokal non-UKW yang dinilai mencederai demokrasi dan kebebasan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses