Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimVideo

DPO Tindak Pidana Pencucian Uang Terpidana Suryo Antoro Soerjanto Berhasil Diamankan di Tempat Persembunyian

2
×

DPO Tindak Pidana Pencucian Uang Terpidana Suryo Antoro Soerjanto Berhasil Diamankan di Tempat Persembunyian

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – JAKARTA. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (22/2/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Suryo Antoro Soerjanto (60)

Beliau berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejagung RI dikediamannya di jalan.B.Tembakau No.35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang Jawa Tengah, dalam keterangan tertulis kamis (22/2)

Baca Juga :  KPUD Nisel Lakukan Pencabutan No.Urut Cakada Nisel di Hotel Baga.

Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan Terpidana pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020.

Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online