POST KEADILAN – JAKARTA. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (22/2/2024).
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Suryo Antoro Soerjanto (60)
Beliau berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejagung RI dikediamannya di jalan.B.Tembakau No.35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang Jawa Tengah, dalam keterangan tertulis kamis (22/2)
Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan Terpidana pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020.
Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.