Selain itu, penetapan harus memenuhi syarat sebagaimana Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata, Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019. Dan secara prosesural Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Tim Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan ( BHP) /weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan sipil kepada BHP, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 360 KUHPerdata alinea ketiga.
Lanjut nya lagi, Bahwa Pihak yang menjadi wali sebagaimana disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 21 November 2023 sama sekali belum disumpah oleh dan dihadapan BHP sebagaimana ditentukan oleh pasal 362 KUHPerdata. Dalil diatas juga dijelaskan oleh Ahli di persidangan perkara a quo Yaitu Ahli Amien Fajar Ocham, SH, MM. Selaku Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta ( dibawah sumpah) dan Ahli Hari Setiadi, SST, MPSSP dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI ( dibawah sumpah)
“Kami berharap Ketua PN Jakarta Timur membatalkan penetapan nomor 830/Pdt.P/2023/PN Jak.Tim tanggal 21 November 2023 memberikan arahan dan melakukan pengawasan secara ex officio sesuai keputusan bersama Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim serta peraturan dan perundang-undangan lainnya yang berlaku.,” Tegasnya(Togar Gultom)