Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakartaVideo

DPP NCW Laporkan Cak Imin ke KPK-RI, Kejagung dan Mabes Polri

72
×

DPP NCW Laporkan Cak Imin ke KPK-RI, Kejagung dan Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna bersama jajaran mendatangi Gedung KPK-RI untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau lebih akrab dipanggil Cak Imin. Seperti diketahui, Cak Imin memasukkan istri dalam Satgas Haji sebagai salah satu Tim Pengawas (Timwas) dari unsur DPR-RI.

“Ini bentuk komitemen dari NCW dalam memberantas tindakan KKN oknum penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Hanif Ketum DPP NCW.

Example 300x600

Sebelumnya, DPP NCW menyatakan bahwa dari 84 daftar anggota Timwas DPR-RI tersebut, muncul nama Rustini Muhaimin Iskandar, istri dari Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan beberapa nama lagi yang bukan anggota Timwas Haji DPR-RI.

Padahal dalam UU No 8/2019, Pasal 27 ayat (3) dan ayat (5), kuota pengawas hanya untuk DPR RI, DPD RI dan BPK RI, di mana pembiayaannya dibebankan pada APBN.

“Tidak semua dari 84 orang Timwas yang menggunakan visa petugas haji merupakan anggota DPR RI. Bahkan ada 32 pihak ektsternal seperti content creator, media, dokter, penulis yang khusus menulis kritik tanpa data, bahkan keluarga oknum anggota DPR RI,” beber Hanif.

Peraturan DPR RI tentang kode etik juga mengatur seputar perjalanan dinas anggota Dewan. Dalam pasal 10 ayat (3), anggota DPR dilarang membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas.

“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti dugaan Cak Imin juga memasukkan istri dalam Timwas pada tahun2 sebelumnya, Aparat Penegak Hukum terutama KPK-RI, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sudah bisa melanjutkan ke penyidikan dari data-data yang kami laporkan ini,” ungkapnya.

Selama seminggu terakhir, DPP NCW ………..

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.