Humbahas Postkeadilan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan Paripurna DPRD dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan Pemkab Humbahas dengan DPRD atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Dan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2023 Dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Ta. 2024 (10/8) di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumban gaol, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Marolop Manik, Amd dan dihadiri Anggota DPRD, Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP serta sejumlah Pimpinan OPD.
Adapun Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang KUA TA. 2024 dengan Nomor DPRD 17 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 110 Tahun 2023. Sementara Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang PPAS TA. 2024 dengan Nomor DPRD 18 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 111 Tahun 2023.
Untuk Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang Perubahan KUA TA. 2023 dengan Nomor DPRD 19 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 112 Tahun 2023. Sementara Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang Perubahan PPAS TA. 2023 dengan Nomor DPRD 20 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 113 Tahun 2023.