Kemudian penyusunan rancangan APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2024 ini selaras dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi,kodefikasi maupun nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
” Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah struktur APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2024 sesuai dengan nota kesepakatan bersama,”papar Bupati.
Ia juga menjelaskan secara garis besar yang tercantum dalam rancangan APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2024 nanti dapat disampaikan sebagai berikut.
Pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024,pendapatan daerah direncanakan. Sebesar Rp Satu triliun Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam miliar Delapan Puluh Tujuh juta Delapan Ratus Enam,dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun anggaran 2024.
Ditambahkan lagi pendapatan pajak daerah yang berasal dari pajak penerangan jalan, pajak parkir,pajak air,tanah,pajak sarang burung walet,pajak mineral maupun bukan logam dan batuan pajak bumi hinga bangunan perdesaan dan perkotaan. Selanjutnya biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bphtb di daerah bersumber dari retribusi jasa umum retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
” Sedangkan pengelolaan kekayaan daerah dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintahan daerah atas pernyataan modal pada BUMD kelembagaan keuangan lain-lainnya, demikianlah yang dapat saya sampaikan semoga Nota Keuangan dan Raperda anggaran APBD tahun 2024 ini dapat di bahas ditingkatkan selanjutnya”, pungkasnya.(ADV/Arias)