Bandung, PostKeadilan – Selama Dua tahun proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet yang menelan biaya puluhan Milyar Rupiah, oleh UPTD wilayah pelayanan 1 Ciranjang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2022 – 2023 patut dipertanyakan.
Pasalnya, UPTD 1 Ciranjang yang melaksanakan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet (6,550 Km) dengan Metode Pengadaan E-Purchasing dengan Pagu Anggaran Rp13.847.115.240 tidak menghasilkan kualitas yang signifikan.
Hal ini dikatakan Ketua Investigasi Nasional Coruption Watch (NCW), Herman P.S, S.Pd kepada awak media pasca dia bersama Timnya lakukan survei dan investigasi lapangan.
“Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet (6,550 Km) ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Purna Graha Abadi dengan nilai kontrak Rp13.354.938.673. Tapi di beberapa titik Jalan Raya kami temukan bekas kerjaan tahun lalu, kini kembali rusak,” ujarnya, Selasa (2/5/2023) malam.
Ironinya lagi, lanjut Herman, tahun ini dianggarkan Rp. 32 Milyar lebih pada proyek yang sama.
Ketika survei lapangan beberapa pekan lalu, terdapat plank proyek berkop Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Sub Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan, Di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan 1, Jalan Raya Ciranjang Km 52+000 (Bdg) Ciranjang – Cianjur. Nama Paket: 1 Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Cileungsi – Cibeet.
Nomor Kontrak: 202/PUR.03.10.01.10/SP/PJ2WPI. Tanggal Kontrak: 28 Februari 2023, Nilai Kontrak: Rp. 32.099.419.000,0. Sumber Dana: APBD Provinsi Jawa Barat. Penyedia Jasa: PT BANYUAJI SEJAHTERA ABADI. Masa Pelaksanaan: 180 (Seratus delapan puluh) Hari. Konsultan Pengawas: PT ADHIMASCIPTA DWIPANTARA.
Sementara pada SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), tertulis Total Pagu Rp. 33. 541, 353.346. Jadwal Pelaksanaan Kontrak mulai April 2023 berakhir Agustus 2023. Jadwal pemilihan penyedia, mulai Maret 2023 akhir April 2023.
Berdasarkan data-data di atas, lanjut Herman, banyak kejanggalan yang patut kita pertanyakan.
“Kami juga sudah beberapa kali survei lapangan. Dan sudah mencoba komunikasi ke pak Angga, Humas UPTD 1 Ciranjang. Namun beliau (Angga) hingga kini tidak menjawab chat WA (WhatsApp) saya,” beber Herman.
Beberapa hari sebelumnya, awak media ini mencoba konfirmasi Angga.
“Bukan saya yang berhak buat jawab itu pak, nanti saya sampaikan yang berhak menjawab itu,” chat Angga kepada PostKeadilan, Rabu (26/4/ 2023) sore.
Coba digali siapa yang berhak menjawab, Angga terkesan berkilah.
“Saya sudah sampaikan yang bersangkutan”. “Mohon maaf saya masih cuti, jadi belum bertemu langsung,” tulis chat WA Angga, Kamis (27/4/2023) siang.
Dipertegas pertanyaan ke Angga, yang bersangkutan dimaksud apakah Kepala UPTD 1, Yudha Tamtama atau siapa? “Saya belum tau, nanti jika ada info saya kabari,” balasnya.
Ditunggu kabar dari Angga, bahkan dihubungi berulangkali, hingga berita dilansir, Angga tidak menjawab.
Kembali ke Herman, mengaku bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi.
“Kami sudah merasa cukup (data awal) untuk kami layangkan surat. Ini juga sudah hari kerja. Kita kan layangkan surat resmi,” pungkasnya. Bersambung… (Simare/Tim)