Karawang, PostKeadilan – Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang, ditenggarai membohongi seorang janda anak 2. Pasalnya, uang sebesar Rp. 50 Juta yang dipinjam pada tahun 2019 hingga kini tidak kunjung dipulangi alias tidak ada yang mau bertanggungjawab.
Sebut saja Agni, sebelumnya menjabat bendahara hingga April 2019 di Bagian Umum dibawah naungan Kabag Umum dan Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Karawang. Dirinya bercerita bahwa sebagai bendahara kala itu meminjam uang dari pihak ke tiga buat anggaran makan minum yang sudah kehabisan dana. “Akhir tahun 2018 bulan Desember, anggaran Makan dan Minum sudah habis. Padahal masih banyak kegiatan yang harus dibayar. Sampai diakhir tahun, Bagian Umum ingin mengajukan pencairan dan berkasnya sudah sampai ke DPPKAD, Tetapi tidak keburu cair sehingga menimbulkan hutang pekerjaan yang belum dibayar,” tulis Agni pada kronologi cerita yang ia sampaikan ke ASDA 3 Samsuri di ruang kerja Samsuri, Kamis (11/1/2022) sore.
Cerita Agni, awal tahun 2019 periode Januari-April, kegiatan yang berjalan masih ia bayar menggunakan dana talangan dari pihak ke-3. “Itu lah saya pinjam uang ibu Trinita Rp. 50 Juta itu pak,” ucap Agni ke Samsuri yang disaksikan Awak media ini dan Trinita.
Diakhir pertemuan, Samsuri berjanji akan mempertemukan Agni dan Yayat (Kabag Umum sekarang). Dan kepada Trinita, ibu janda 2 anak yang masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan SD kelas 4 ini, janji kan mengupayakan mengembalikan uang yang dipinjam tersebut. “Kami kan upayakan segera, paling tidak sebelum akhir Tahun ini. Minta nomor kontak ibu, entar saya hubungi kalau ada pencairan,” kata Samsuri.