Warga masyarakat Deli Serdang dan Serdang Bedagai meminta KAPOLDA Sumatera Utara , KAPOLRESTA Deli Serdang, KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Polsek Perbaungan , Kepala BWS II Sumut untuk segera turun kelokasi agar mengetahui yang sebenarnya , melihat langsung kegiatan yang telah di perbuat oleh para pengusaha pengorekan galian golongan C selama ini yang diduga telah melanggar Undang-undang termasuk pencurian serta kegiatan ilegal di wilayah hukum Deli Serdang dan Serdang Bedagai Sumatera Utara.” Jelasnya
Sambungnya ” Lakukan tindakan hukum tangkap dan penjarakan serta tahan alat beratnya sehingga berikutnya para pengusaha tidak dapat melakukan kegiatan ilegal itu kembali,
kami warga masyarakat meragukan bila alat berat tidak di tangkap atau diamankan tetap saja mereka melakukan kegiatan mengorek tanah galian golongan C seperti hingga saat ini semua masih melakukan pengorekan sehingga pelarangan yang ada selama ini hanya isapan jempol alias tidak serius hanya formalitas agar tidak ada pelanggaran pada APH dan Para Kepala desa setempat.
Pengusaha ada sekira 12 orang Deli Serdang dan Serdang Bedagai berarti kita duga menggunakan alat berat excavator sebanyak 12 unit masa satupun tidak ada yang di tahan , kami hanya bisa menyampaikan hal ini melalui media pak…dan kami juga masih tetap melihat apakah APH serius atau hanya main – main lagi, bila alat berat tetap tidak di tangkap berarti Kepolisian Polda Sumatera Utara pandangan matanya buta atau katarak..” keluhnya
Begitu juga komentar MTMT di kutip dari Facebook yang di sharenya mengatakan ” Keren tidak bisa buka di siang hari “.











