Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Dugaan BS Kuasai Lahan HGU PTPN4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus Secara Ilegal

0
×

Dugaan BS Kuasai Lahan HGU PTPN4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG POSTKEADILAN. Keberadaan Lahan HGU Kebun Tanjung Garbus sekira seluas 1 hektar beserta asset berupa rumah panggung milik Kebun Tanjung Garbus ( ex.PTP IX/PTPN2 TG-PM), tepatnya di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang saat ini menjadi sorotan masyarakat. (22/7/2025).

Diduga lahan dan asset milik BUMN tersebut sudah bertahun-tahun dikuasai secara ilegal oleh BS tanpa tersentuh oleh pihak perusahaan.

Menurut keterangan warga merupakan pensiunan kebun Tanjung Garbus yang tidak bersedia di sebut namanya Senin (21-07-2025) mengatakan ” Lahan dan rumah panggung tersebut merupakan milik kebun Tanjung Garbus dan masih dalam HGU Kebun , dulunya diperuntukkan sebagai rumah dinas staf asisten PTP IX.

Setelah PTP IX dilebur ke dalam PTPN2 rumah dinas tersebut sempat kosong dan selanjutnya ditempati oleh almarhum TM.Hidayat karyawan PTPN2 Kebun T.Garbus – P.Merbau sampai beliau pensiun dan meninggal dunia” terangnya

Baca Juga :  Hmm.. PT Timah Tbk 'Kangkangi Wibawa Pemerintah Kota Bekasi.?

Lanjutnya Setahu saya terkait kewajiban perusahaan pihak PTPN 2 sudah membayar Santunan Hari Tua (SHT) kepada TM.Hidayat (Alm) setelah yang bersangkutan mengosongkan rumah dinas tersebut,

Diketahui bahwa setiap pensiunan yang mengurus SHT syarat utama yaitu mengosongkan rumah dinas dan di serahkan ke humas kantor kebun yang di dukung surat keterangan tidak menempati rumah dinas dari kepala desa dimana yang bersangkutan bertempat tinggal

“SHT nya sudah dibayar oleh Pihak kantor direksi PTPN2 setelah beliau (T.lM.Hidayat) pensiun dari perusahaan.Saya turut membantu dalam proses pencairan SHT nya , syarat mengajukan untuk menerima SHT salahsatunya yaitu mengosongkan rumah dinas di serahkan ke kantor kebun juga sudah keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menempati rumah dinas.

Namun rumah tersebut …………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses