Tapanuli Tengah – Postkeadilan. Kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2017 terus menyita perhatian publik. Pasalnya, dalam proses persidangan muncul perbedaan perlakuan hukum terhadap dua pihak yang diduga terlibat. (11/9/2025).
Patar Sitorus, selaku Bendahara BPBD, sudah ditahan sekitar enam bulan di Lapas Sibolga sebelum dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, Kepala BPBD saat itu, Drs. Marhite Rumapea, MM, hingga kini masih bebas meski dalam persidangan terungkap bahwa dirinya menguasai dan membagikan dana langsung kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.800.716.000 akibat ketekoran kas yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Jaksa mendakwa Bendahara karena tetap mengajukan dana UP/GU tanpa laporan pertanggungjawaban, sementara Kepala BPBD tetap menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) walau mengetahui pertanggungjawaban belum di kerjakan. namun fakta persidangan menunjukkan peran kepala BPBD Drs.marhite Rumapea.MM sangat dominan.
Dalam sidang kedua, Marhite Rumapea sendiri mengakui bahwa ia yang memegang uang dan membagikannya kepada para PPTK. Padahal, sesuai aturan, bendahara lah yang semestinya mengelola dan menyimpan dana.
Keterangan Saksi Menguatkan Peran Kepala BPBD
Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa menerangkan bahwa dana dibagikan langsung oleh Kepala BPBD, bukan oleh Bendahara. Persidangan yang sudah berlangsung sejak 12 Agustus 2025 itu kini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dugaan Ada “Permainan”
Dari fakta persidangan, muncul pertanyaan besar: mengapa hanya Bendahara yang ditahan, sementara Kepala BPBD tetap bebas?
Setidaknya ada tiga hal yang menimbulkan dugaan kejanggalan:
1. Perbedaan perlakuan tersangka – Bendahara ditahan sejak awal, sementara Kepala BPBD yang menguasai dana masih bebas.
2. Keterangan saksi vs. dakwaan – Semua saksi menyebut Kepala BPBD yang membagi uang, tetapi dakwaan justru lebih menekankan peran Bendahara.
3. Proses persidangan berlarut-larut – Sidang berjalan lama tanpa adanya tindakan tegas terhadap Kepala BPBD.
Tuntutan Publik ……………..











