Tuntutan Publik
Secara hukum, Jaksa wajib menuntut semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Jika hanya Bendahara yang dijerat, sementara Kepala BPBD “dibiarkan”, maka hal ini patut dipertanyakan.
Masyarakat maupun keluarga terdakwa disebut dapat melaporkan dugaan kejanggalan ini ke Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan melampirkan dokumen persidangan, keterangan saksi, dan bukti perbedaan perlakuan hukum.
Penutup
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar proses perkara ini benar-benar mencerminkan asas keadilan dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
(utari)











