Kab. Bekasi, PostKeadilan — Tata kelola Dana Desa (DD) di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kini mencuat dan berada di bawah mistar pantauan publik. Beberapa media pun telah mengangkat berita tentang indikasi dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025.
Kepala Desa H.A. Saepulloh ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp (WA) beri jawaban terkesan ‘ngelantur’.
“Bapak tinggal dimana, saya baru dengar suaranya. Saya di kantor,” tutupnya singkat di ujung telepon selulernya, Rabu (25/2/2026) siang.
Sehari sebelumnya, kepada Saepulloh awak media PostKeadilan sudah memperkenalkan diri dan mengirimkan sejumlah data serta maksud konfirmasi.
Dan didorong oleh temuan lapangan, data rekapitulasi, juga keluhan dari sejumlah warga setempat dimana satu isu utama yang memicu polemik di warga mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dengan ‘sistem bergilir’, dipertanyakan kepada Saepulloh, namun Saepulloh tidak (belum) merespon.
Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, sejumlah warga mengaku skema pembagian bantuan tersebut diduga dilakukan secara bergiliran. Beberapa warga menyebutkan bahwa mereka menerima bantuan pada tahun lalu, namun absen menerimanya pada dua tahun sebelumnya.
Kepala Desa Cijengkol, H.A. Saepulloh seharusnya memberikan penjelasan yang komprehensif terkait mekanisme distribusi tersebut, dia hanya memberikan pernyataan singkat dan terkesan evasif.
Sorotan Anggaran dan Laporan Kegiatan
Pada tahun anggaran 2024 dan 2025, Desa Cijengkol tercatat menerima kucuran Dana Desa yang cukup fantastis. Tahun 2024 sebesar Rp 2.008.393.000 dan Tahun 2025 sebesar Rp1.980.318.000.
Untuk realisasi tahun 2024-2025 Pemerintah Desa Cijengkol telah menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPJ). Beberapa poin realisasi yang dilaporkan dan terindikasi disalahgunakan antara lain:
Pembangunan fasilitas Posyandu di area Kampung Nanggeng yang menelan anggaran Rp83.253.000.
Penyaluran dana BLT-DD bagi masyarakat. Ada perbedaan angka menyolok dalam laporan penyaluran BLT tahun anggaran 2024 dan tahun 2025.
Eksekusi program ketahanan pangan, yang diklaim meliputi pengembangan pangan nabati dan hewani, serta penguatan kelembagaan untuk kelompok tani maupun peternak.
Namun, investigasi lanjutan yang dilakukan oleh elemen penggiat antikorupsi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan awak media menemukan potensi anomali. Terdapat indikasi markup (penggelembungan) anggaran, serta laporan kegiatan yang diduga kuat tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen LKPJ tahun 2024–2025.
Ditenggarai juga, pelanggaran Asas Keterbukaan Informasi
Secara yuridis, kepala desa bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memegang tanggung jawab mutlak atas dana tersebut terkesan alfa. Keengganan pihak pimpinan desa untuk memberikan klarifikasi resmi berpotensi menabrak amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini mewajibkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya kepada masyarakat.
Lebih lanjut, hal ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Beleid tersebut secara tegas mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah di tingkat desa, untuk menyediakan informasi anggaran secara akurat, jujur, dan sama sekali tidak menyesatkan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan baik secara langsung maupun via telepon belum membuahkan hasil, namun ruang klarifikasi masih terbuka lebar bagi Pemerintah Desa Cijengkol.
Publik masih menunggu transparansi konkret dari pihak desa demi menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Simare/Tim)













