Langkat, PostKeadilan – Rabu, 10 Desember 2025, tim Media Post Keadilan meninjau sebuah bangunan menyerupai gudang di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang diduga menjadi lokasi penimbunan minyak ilegal atau aktivitas penyulingan tanpa izin.
Kunjungan tim dilakukan setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mengaku resah akibat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, tempat itu kerap terlihat menjadi keluar–masuk mobil tangki serta drum berisi cairan yang diduga minyak.
Saat mencoba melakukan konfirmasi kepada penjaga gudang, tim Post Keadilan tidak mendapatkan penjelasan apa pun. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang bersedia memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut.
Sebagai pengingat, setiap kegiatan terkait minyak bumi wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi minyak harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut serta menindak tegas jika ditemukan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Tim Media Post Keadilan akan terus melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(Utari Team)













