Kab. Bekasi, PostKeadilan – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahan (Rutan) Mako Polres Metro Bekasi, Kapolres KBP Mustofa mempersilahkan melaporkan ke Propam.
“Silahkan dilaporkan ke propam (red: Divisi Profesi dan Pengamanan),” jawab Kapolres Metro Bekasi melalui chat WhatsApp (WA), Minggu (10/8/2025) sore ketika dikonfirmasi tentang adanya tudingan pungli tersebut.
Melalui akun Tiktok @KETUMRD75 milik warga bernama Poltak Seven Five Parulian Hutahean, menggugah adanya dugaan pungli itu.
Pada postingan layar Tiktok milik Rully panggilan akrab Poltak Seven Five Parulian Hutahean, sebut: ‘Masukkan HP di Rutan 3 Juta, Biaya Kamar 3 Juta / Bulan’.
Propam sebuah divisi dalam organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Propam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal di lingkungan Polri.
“Saya yang membuat video kemarin, memviralkan terkait adanya dugaan pungli di unit Tahti Rutan Polres Kab.Bekasi dan juga beredarnya alat komunikasi yang bebas masuk di Unit Tahti,” ucap Rully terang-terangan pada postingan Tiktok berikutnya.
Ia menjabarkan sehingga beredarnya video itu Paminal Propam dari Polda Metro Jaya turun langsung ke Polres Metro Bekasi dan juga saya diminta hadir di Polres Metro Bekasi oleh Kasie Propam.
“Saya punya bukti dan saya juga sudah di mintain keterangan oleh pihak Propam,” ujar Rully di ujung telepon selulernya, Minggu (10/8/2025) sore.
Jadi untuk itu, lanjut Rully, kita meminta Polres Metro Bekasi memberitaukan.
“Bila penting buat konferensi pers langsung atau press rilisnya, siapa-siapa saja yang terlibat,” tukasnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Bekasi tegas akan menindak anggotanya jika terbukti bersalah.
“Kalau ada anggota yang meminta uang atau apapun, dan kalau terbuktin pasti akan saya tindak,” pungkas Kapolres. (Simare)













