JAKARTA – POST KEADILAN Yaskum Indonesia mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba). Yaskum juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya ikut dilibatkan dalam Tim Satgas Minerba yang pembentukannya telah diusulkan kepada Presiden pada Januari 2022 lalu.
Hal itu disampaikan puluhan anggota Yaskum Indonesia saat berorasi di Gedung KPK untuk menyampaikan aduan terkait dugaan adanya intervensi dan praktek gratifikasi sejumlah oknum pejabat di kantor Kementeriaan Kemenkumham, ESDM dan BPPM yang berkaitan dengan pencabutan 2.078 izin usaha pertambagan mineral yang telah dicabut.
“Ada dugaan, pencabutan ini ada satu agenda tertentu yang kami pelajari ada dugaan kuat masuk ranah tindak pidana korupsi. Ini mengarah ke model ijon. Karena itu KPK perlu dilibatkan dalam Satgas,” ujar Ketua DPP Yaskum Indonesia, Jiffy Ngawiat Prananto didampingi Wasekjen Umar Usman kepada awak media di gedung KPK Rasuna Said, Kamis (24/3/2022).
Menurut Jiffy, kebijakan Presiden Jokowi terkait penataan ulang izin-izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terdahulu, punya tujuan dan maksud baik demi kepentingan rakyat Indonesia.
“Ini mindsett-nya Presiden yang coba kami pahami. Namun, sangat disayangkan, ditengah kebijakan Presiden yang dilaksanakan demi kepentingan rakyat. Ternyata dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang memegang kekuasaan untuk “bermain” demi kepentingan pribadi ataupun kelompoknya,” terangnya.
Jiffy melanjutkan apa yang dipaparkannya bukan hanya tuduhan semata tanpa dasar. Dugaan kuat adanya anasir-anasir negatif didalam tubuh birokrasi pemerintahan yang dengan sengaja memanfaatkan dan hingga akhirnya menjadi kontraproduktif dengan kebijakan Presiden, disinyalir telah terjadi dengan menggunakan modus tertentu.