JAKARTA POSTKEADILAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Gubernur dan DPRD layak diusulkan mendapatkan rekor MURI atas kolaborasi dan prestasinya. Edy Rahmayadi dengan pimpinan DPRD tercatat sebagai juara pertama dari seluruh daerah, dalam penyusunan, pembahasan, dan pengesahan APBD TA. 2024 yang telah selesai pada, Jumat (28/7/2023). Prestasi tersebut tidak lepas dari kepiawaian Sekda, Arief S. Trinugroho selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Arief mumpuni dalam mengakomodasi semua kebutuhan, dan kepentingan Gubernur dengan DPRD, sehingga pembahasan RAPBD berjalan mulus.
Bahkan mereka pun layak diusulkan sebagai nominator untuk dicatat dalam guinness book of world records. Sebab Ranperda APBD TA. 2024 Sumut dibahas dan disahkan Gubernur dan DPRD sebelum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024. Pedoman yang berisi tahapan dan jadwal penyusunan, pembahasan, pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD TA. 2024 belum ditandatangani, disahkan dan diedarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kolaborasi antara Gubsu dan DPRDSU semakin komplit sebab mampu melampaui Presiden dan DPR RI yang baru menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2023-2024, pada Selasa (22/8/2023) dengan agenda pandangan fraksi terkait RUU APBN TA. 2024. Pembahasan RUU APBN TA. 2024 baru saja disepakati untuk dilanjutkan. Pembahasan anggaran antara alat kelengkapan DPR bersama kementerian dan lembaga pemerintah baru akan dimulai sebelum diputuskan di sidang paripurna DPR.
Ranperda APBD TA. 2024 Mendesak?
Barangkali publik belum lupa aksi Begal APBD Jilid I yang melibatkan Gubernur dan DPRD Periode 2009-2014. Korupsi massal tersebut berawal dari konspirasi pembahasan APBD TA. 2014. Gubernur dan DPRD di akhir periode secara sengaja menyusun APBD demi kepentingan politik jelang Pemilu dan Pilkada. Peningkatan signifikan dalam rencana pendapatan demi mengakomodasi kepentingan belanja bantuan keuangan provinsi (BKP) untuk dibagi- bagi ke kabupaten dan kota.
Akibatnya beberapa tahun APBD Sumut harus dibebani hutang kepada pihak ketiga yang terlanjur mengerjakan proyek- proyek BKP. Puluhan anggota DPRD diputuskan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh pengadilan, bahkan telah selesai menjalani hukuman. Dalam sidang di pengadilan terbukti bahwa Gubernur dan DPRD bersama- sama membegal APBD.
Aksi nekat Gubernur dan DPRD dalam membahas dan memutuskan APBD TA. 2024 secara buru- buru diduga berkaitan erat juga dengan kepentingan politik jelang Pemilu dan Pikada serentak 2024. Masa jabatan gubernur yang berakhir (5/9/2023) menjadi salah satu penyebabnya. DPRD merasa nyaman dengan Gubernur, sehingga DPRD tidak rela membahas APBD TA. 2024 dengan Penjabat Gubernur. Akhirnya kolaborasi Gubernur dan DPRD berjalan mulus, karena semua pihak eksternal juga bungkam. Seolah peristiwa tersebut hal biasa, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang ribut, baik ormas, okp, ormawa, maupun ornop.