Humbahas-Postkeadilan. Untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Rapat Koordinasi terkait penanganan tindak pidana pemilihan pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi perolehan suara.(19/11/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Martin Anugrah Hotel Doloksanggul pada Senin, 18 November 2024, dan dihadiri oleh berbagai instansi yang tergabung dalam Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dalam rapat ini, dibahas berbagai upaya preventif dan penindakan terkait potensi pelanggaran selama tahapan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil perolehan suara, guna memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara instansi penegak hukum untuk menjaga kelancaran dan keabsahan pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurutnya, rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk menangani berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada tahapan yang krusial, seperti pemungutan suara dan rekapitulasi suara.
Peran serta Sentra Gakkumdu diuji untuk melakukan tindakan terhadap semua jenis pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada ini. “Ada beberapa jenis pelanggaran dalam pemilihan kepala Daerah, Administrasi, Pidana, Etik dan dugaan pelanggaran lainnya,” ujarnya.
“Pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil pemilihan, potensi pelanggaran sangat besar, baik yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, money politics, maupun manipulasi hasil.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersinergi dan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Henri.
Ketua Bawaslu Humbahas ……………….