Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang Kembali Beraktifitas.

0
×

Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang Kembali Beraktifitas.

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – POSTKEADILAN. Dugaan lemahnya pengawasan dan ringannya pelarangan kegiatan galian C di sepanjang bantaran Sungai Ular wilayah hukum Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang ataupun wilayah pemerintahan provinsi Sumatera Utara cq. BWS Sumatera II kini mulai lagi lakukan kegiatan perusakan , pencurian ataupun kegiatan tambang galian C ilegal kembali melakukan aksinya di bantaran Sungai Ular Sabtu (06-09-2025)

Belum lama ini baru beberapa Minggu yang lalu aparat penegak hukum Polresta Deli Serdang Polsek Pagar Merbau telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi bantaran sungai ular tepatnya di desa Sumberejo, Sukamandi Hulu dan Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau, tujuannya untuk melakukan pengawasan dan pelarangan serta tidak ada kegiatan tambang galian C di bantaran sungai ular.

Selanjutnya diduga tanpa di ketahui oleh kepolisian Polsek Pagar Merbau bahwa tim awak media memantau kinerja Polsek Pagar Merbau yang selalu melakukan patroli kelokasi bantaran sungai ular dengan tujuan agar tidak ada kegiatan di wilayah hukumnya galian C Ilegal di sepanjang bantaran sungai ular melakukan kegiatan pengerusakan dan galian di wilayah hukum Pagar Merbau.

Namun kini sudah 5 hari pasca razia pada Minggu yang lalu tepatnya Senin (01-09-2025) galian C ilegal kembali beraksi melakukan kegiatan mengorek tanah bantaran sungai ular dengan menggunakan alat kerja excavator sebanyak 5 unit untuk pengambilan tanah dilokasi bantaran kemudian dimuat ke dumtruck yang silih berganti untuk di Komersilkan ke pengusaha kilang Batubata dengan harga Rp.250.000,- per dumtruck.

Baca Juga :  Komunitas Gantari, bersama Asisten 1 Setda Batang Hari

Diperkirakan dalam setiap harinya dapat mengeluarkan tanah sebanyak 85 dumtruck (dt) yakni penghasilannya bila di hitung Rp.250.000 x 85 dt = Rp.21.250.000,- ( dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 pengusaha , sedangkan jumlah pengusaha yang ada sebanyak 3 pengusaha yaitu Mambo, Ucok, Sabar dan , juga para pengusaha menggunakan BBM solar subsidi, di beli dari oknum yang bekerjasama dengan bos pengusaha ilegal tersebut.

Mambo biasa di sebut oleh para pengusaha gelap selama ini selalu pengusaha juga Ucok, Sabar, diduga merasa kebal hukum dan di back up oleh beberapa oknum . Terbukti sedikitpun tidak ada memiliki rasa takut, walaupun pelarangan melakukan kegiatan galian C berulangkali di informasikan namun tetap beroperasi kembali dengan aman dan nyaman.

” Jangan takut , razia tetap razia paling lama Satu Minggu kita off , dan kita buka lagi , aman tentunya, tidak ada yang mampu menutup galian ini selamanya. Terbukti kita lihat kemarin-kemarin itu ada razia , sebenarnya bukan razia itu tapi memberi kabar untuk off sementara, karena bila razia betulan otomatis alat berat excavator pun di angkut dan kami di tangkap, ternyata tidakkan. Itulah… tenang saja kita tetap bekerja. Aman itu.” Jelas salahsatu pengusaha

Kapolda Sumatera Utara di konfirmasi awak media Sabtu (06-09-2025) via WhatsApp nomor 08*9001** namun sangat di sayangkan Kapolda Sumatera Utara hingga pemberitaan di tayang tidak menjawab konfirmasi tim awak media,

Bungkamnya sosok seorang petinggi kepolisian, Sumatera Utara merupakan hal yang sangat mengkecewakan mengapa Aparat Penegak Hukum diduga mengabaikan tanggung jawab dan diduga melakukan pembiaran kepada seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum”

Pertambangan galian C ilegal, penggunaan BBM solar subsidi untuk kegiatan ilegal, dan pembelian tanah galian hasil kejahatan dapat dikenakan pasal dan hukuman sebagai berikut:

– Pertambangan Ilegal : Pertambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Minerba.
– Penggunaan BBM Solar Subsidi untuk Kegiatan Ilegal : Penggunaan BBM solar subsidi untuk kegiatan ilegal dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 1(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses