LAHAT POST KEADILAN. COM – Pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Gema Gempita ( BGG) terletak di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, terus melakukan aktivitas penambangan batubara terus berjalan dan lahan milik Almarhum Arifudin seluas 18 hektare, yang sudah digusur tidak ada bekasnya lagi menurut keterangan dari pihak keluarga Almarhum anaknya bernama Agung menuturkan kepada wartawan di salah satu warung rumah makan bersama Balfas selaku diberi kuasa oleh keluarga Almarhum Arifudin,
Kami mendapatkan informasi dari pemilik Lahan Almarhum Arifudin sekarang dikuasakan oleh Ahli waris kepada Bafpas untuk menyelesaikan lahan milik Almarhum Arifudin, seluas 18 hektare, ada
9 surat asli bermeterai Rp 6000, ditandatangani mantan kades Muara Lawai Aripendi Kuris, ada saksi membubuhkan tanda tangan sudah 12 tahun belum juga dibayar oleh pihak PT. BUMI GEMA GEMPITA terang Agung anak dari Almarhum Arifudin didampingi Balfas, menuturkan kepada wartawan minggu (2/6)
Agung menceritakan bahwa orang tuanya yang sempat dipenjarakan oleh pihak Perusahaan PT.BGG terkait masalah ganti rugi sehingga Almarhum Arifudin berujung di bui, sambung ” Balfas keluarga mereka menginginkan agar pihak perusahaan dari PT. BGG punya hati nurani dan etikat baik segera dibayar, karena mereka butuh biaya hidup dan untuk menyekolahkan anaknya masih butuh biaya,
Balfas juga meminta kepada pihak perusahaan agar lahan yang dikuasai PT.Bumi Gema Gempita agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena Almarhum Arifudin sudah tenang, dan kasihan keluarga nya dia butuh uang untuk biaya hidup dan menyekolahkan anaknya
Saya juga berpesan kepada bapak Widarto selalu big bos PT. BGG untuk dapat mengutus Budi Sukoco agar lahan seluas 18 hektare yang diduga dibeli oleh pihak yang bukan milik nya alias penyerobotan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini terang ” Balfas,
Masih sambung Balfas lahan milik Almarhum Arifudin ada 18 hektare terletak di wilayah IUP PT. BGG, dan ada 9 surat tersebut jelas ditandatangani oleh mantan kades Desa Muara Lawai Aripendi Kuris pada tahun 2002, diatas meterai Rp 6000;
Ini ada indikasi dugaan adanya oknum keterlibatan mafia Tanah, sehingga Almarhum Arifudin dirugikan, hingga saat ini lahan milik Almarhum Arifudin seluas 40.000 m2 ( 4 hektare) merasa belum pernah dijual kepihak PT.BGG dan surat aslinya ada sama saya ungkap “Balpas
Terpisah Budi Sukoco selaku legal dari pihak PT. BGG sulit dihubungi untuk dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.
Penulis : Bambang